TANJUNGPINANG TERKINI

Kasus Penggelapan BPHTB, Oknum Y dan D Tak Penuhi Panggilan Kejari Tanjungpinang

Dua oknum yang dilaporkan atas penggelapan dana BPHTB di BP2RD Tanjungpinang, tak memenuhi panggilan Kejari Tanjungpinang, Kamis.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Oknum yang dilaporkan atas penggelapan dana pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang, tak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kamis (14/11/2019).

Oknum berinisial Y dan D, hingga saat ini tak memberikan keterangan apapun kepada Kejari Tanjungpinang atas pemanggilan tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah mengatakan, pemanggilan dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

Namun keduanya tak kunjung datang atas pemanggilan itu.

Kejari Tanjungpinang akan kembali mengirim surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan.

Usai Diperiksa Kejari Tanjungpinang Kasus Pajak BPHTB, Kabid BP2RD Irit Bicara

Pegawai Bank Ini Buru Buru Masuk Mobil Usai Diperiksa Kejari Tanjungpinang Soal Pajak BPHTB



"Kita jadwalkan lagi untuk pemanggilan kedua," kata Rizky.

Ia melanjutkan, sejauh ini Kejari Tanjungpinang sudah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang.

Padahal, bila pemanggilan dua oknum tersebut sudah selesai dilakukan, dugaan atas kasus ini pun akan mendapat kesimpulan penyidik Kejaksaan.

"Kalau sudah kita mintai keterangan atas oknum yang dilaporkan ini.

Kita akan simpulkan dari hasil keseluruhannya, agar mengetahui arah perkara ini," ujarnya.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved