HEADLINE TRIBUN BATAM

Istri Rencanakan Ngebom di Bali, Sering Bekomunikasi dengan Napi Teroris

Polisi menduga RMN alias Dedek (24), pelaku bom bunuh diri di Mapolresta Medan terpapar paham radikalisme dari sang istri, DA.

TRIBUNBATAM.ID/MADI DWINANDO
HEADLINE TRIBUN BATAM 

Hal itu berdasarkan keterangan mertua RMN saat diperiksa polisi. Menurut mertua RMN, menantunya tersebut sebelumnya tidak terlihat menganut paham radikal.

"Hanya enam bulan terakhir saja berubah," kata Mardiaz.

Pasca-aksi bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan penggeledahan di lima rumah, termasuk di rumah kontrakan RMN dan istri di Jalan Jangka, Marelan, hingga Belawan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, istri RMN menyampaikan adanya kelompok-kelompok pengajian tertentu. Namun, polisi belum bisa langsung menduganya sebagai kelompok radikal.

Polisi masih melakukan pendalaman.

Rumah-rumah tersebut diduga selama ini menjadi tempat pengajian, termasuk rumah pimpinan pengajian yang diikuti oleh pelaku dan istri.

"Di situ (di Gang Melati, Pasar 1 rel) ditemukan busur panah dari besi, pipa, kemudian ada salinan fotokopi di situ, ada seruan-seruan khilafah," ujar Mardiaz.

Di sepeda motor pelaku yang tertinggal di depan Mapolrestabes Medan, ditemukan beberapa barang, di antaranya dua butir peluru kaliber 22.

RMN meledakan diri di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kota Medan, Sumut, pada Rabu pagi.

Kejadian itu mengejutkan para petugas kepolisian dan ratusan warga yang sedang mengurus SKCK untuk mendaftar CPNS.

RMN tewas di tempat dengan kondisi tubuh tidak utuh. Selain itu, sebanyak enam orang lainnya mengalami luka-luka.

Keenam korban adalah empat anggota polisi, seorang satu pekerja harian lepas (PHL), dan satu masyarakat sipil.

Ledakan itu juga mengakibatkan tiga mobil dinas polisi dan satu kendaraan pribadi mengalami kerusakan.

Dalam aksinya, RMN mengenakan jaket pengemudi ojek online dan sempat menolak pemeriksaan petugas di Mapolrestabes Medan. RMN mengaku akan membuat SKCK untuk pengajuan pendafataran CPNS.

Kartu identitas pelaku, RMN, tertera berstatus pelajar/mahasiswa dan lahir di Kota Medan, 11 Agustus 1995 atau masih berusia 24 tahun.

Berdasarkan catatan kependudukan, RMN tinggal di bilangan Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. (tribun network/igm/tribun medan/kompas.com/coz)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved