KPK Tanggapi Permintaan Jokowi, Pengusaha Diminta Laporkan Oknum Polisi dan Jaksa yang Suka Memeras

Tidak hanya kejaksaan yang sudah memperingati oknum Jaksa yang sering melakukan pemerasan terhadap pengusaha. Kali ini, Komisi pemberantasan Korupsi

Editor: Eko Setiawan
kompas.com / DYLAN APRIALDO RACHMAN
The logo of Corruption Eradication Commission (KPK) in the KPK's Building 

Sedangkan, Direktur PT King Properti Sutikno diduga memberi suap senilai Rp 4 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan PT King Properti.

Penetapan kedua tersangka itu merupakan pengembangan dari dua kasus yang menjerat Sunjaya sebelumnya.

Dalam kasus sebelumnya, Sunjaya diduga mendapat penerimaan lain terkait jabatannya serta berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya.

Salurkan Bakat Siswa, SMP II Kartini Batam Gelar KARJUHISU II CUP KE- IX

Total penerimaan lain yang diterima Sunjaya diduga Rp 51 miliar.

"Diduga tersangka SUN melakukan perbuatan menempatkan, menransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi. Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya," kata Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers (4/10/2019).

Dalam perkara pertamanya, Sunjaya telah divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 200 subsider 5 bulan kurungan terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Ingatkan Pengusaha Lapor ke Aparat Bila Dimintai Uang oleh Pejabat"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved