SIAP-SIAP! Mulai 2020 'Dilarang' Menikah jika Belum Terima Sertifikat Lulus Pembekalan
Pada 2020 mendatang, perizinan menikah tidak semudah saat ini. Sertifikasi menikah mulai 2020 mendatang.
#SIAP-SIAP! Mulai 2020 Dilarang Menikah jika Belum Terima Sertifikat Lulus Pembekalan
TRIBUNBATAM.id - Pada 2020 mendatang, perizinan menikah tidak semudah saat ini.
Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berencana akan memberlakukan sertifikasi menikah mulai 2020 mendatang.
Program ini diadakan untuk pasangan yang akan menikah, nantinya akan mendapatkan pembekalan melalui kelas dan bimbingan pra-nikah.

Jika lulus, pasangan akan mendapat sertifikat yang selanjutnya dijadikan syarat perkawinan.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Deputi VI Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Ghafur Darmaputra, mengatakan pasangan yang belum lulus pembekalan tidak diizinkan menikah.
Nantinya, kebijakan tersebut akan diberlakukan untuk semua yang akan menikah, tanpa melihat latar belakang keyakinan.
"Nantinya ini berlaku untuk semua yang akan menikah, tidak melihat agamanya," kata Ghafur, Jumat (15/11/2019).

Meski begitu, Ghafur menerangkan akan ada target peserta yang terkena aturan tersebut.
Namun, penentuan peserta masih akan dibahas lebih lanjut lagi.
Ghafur sendiri mengatakan wacana pasangan tidak mendapat izin menikah jika belum pembekalan pra-nikah masih dipersiapkan.
Ia mengungkapkan, pembekalan pra-nikah dilakukan untuk mempersiapkan warga Indonesia menjadi sumber daya manusia (SDM) unggul ke depannya.
"Intinya untuk mempersiapkan manusia Indonesia seutuhnya. Bebas dari stunting, cacat dan seterusnya," ujarnya, dilansir Kompas.com.
"Pengetahuan akan pernikahan perlu dipersiapkan dengan baik," imbuh dia.
Tak hanya itu, Ghafur memastikan rencana penerapan aturan tersebut dilakukan dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan memperbaiki kualitas manusia Indonesia dari hulu.