Tahun 2020 Tak dapat Izin Nikah jika Belum Lulus Pembekalan, Marwan Dasopang Khawatir Ada Perzinaan

Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berencana akan memberlakukan sertifikasi menikah mulai 2020 mendatang.

KOMPAS.com Haryanti Puspa Sari / Instagram @raisa6690
Wakil Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang khawatir ada perzinaan menyusul rencana aturan tak dapat izin nikah jika belum lulus pembekalan 

Tahun 2020 Tak dapat Izin Nikah jika Belum Lulus Pembekalan, Marwan Dasopang Khawatir Ada Perzinaan

TRIBUNBATAM.id- Pemerintah memperketat aturan perizinan menikah.

Pada 2020 mendatang, perizinan menikah tidak akan semudah saat ini.

Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berencana akan memberlakukan sertifikasi menikah mulai 2020 mendatang.

Program ini diadakan untuk pasangan yang akan menikah, nantinya akan mendapatkan pembekalan melalui kelas dan bimbingan pra-nikah.

Pentingkah Perjanjian Pra Nikah? Ini Jawaban Khusus Anda Hendak Menikah Dalam Waktu Dekat

Putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu (ketiga kanan) bersama suaminya Bobby Nasution (ketiga kiri) disaksikan Presiden Joko Widodo (kiri), Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kedua kiri), dan Orng tua Bobby Nasution, Ade Hanifah Siregar (kedua kanan) menunjukkan buku nikah di tempat pelaminan seusai prosesi akad nikah di Gedung Graha Saba, Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/11/2017). Prosesi pernikahan putri Presiden Joko Widodo Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution berlangsung khidmat.
Putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu (ketiga kanan) bersama suaminya Bobby Nasution (ketiga kiri) disaksikan Presiden Joko Widodo (kiri), Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kedua kiri), dan Orng tua Bobby Nasution, Ade Hanifah Siregar (kedua kanan) menunjukkan buku nikah di tempat pelaminan seusai prosesi akad nikah di Gedung Graha Saba, Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/11/2017). Prosesi pernikahan putri Presiden Joko Widodo Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution berlangsung khidmat. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Jika lulus, pasangan akan mendapat sertifikat yang selanjutnya dijadikan syarat perkawinan.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Deputi VI Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Ghafur Darmaputra, mengatakan pasangan yang belum lulus pembekalan tidak diizinkan menikah.

Nantinya, kebijakan tersebut akan diberlakukan untuk semua yang akan menikah, tanpa melihat latar belakang keyakinan.

"Nantinya ini berlaku untuk semua yang akan menikah, tidak melihat agamanya," kata Ghafur, Jumat (15/11/2019).

Pulang Wamil, G-Dragon Big Bang Langsung Duduki Posisi 2 Peringkat Reputasi Brand

Deputi VI Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Ghafur Darmaputra ketika memberi keterangan pers di Malang, Jawa Timur, Jumat (8/11/2019).
Deputi VI Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Ghafur Darmaputra ketika memberi keterangan pers di Malang, Jawa Timur, Jumat (8/11/2019). (KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)

Meski begitu, Ghafur menerangkan akan ada target peserta yang terkena aturan tersebut.

Namun, penentuan peserta masih akan dibahas lebih lanjut lagi.

Ghafur sendiri mengatakan wacana pasangan tidak mendapat izin menikah jika belum pembekalan pra-nikah masih dipersiapkan.

Ia mengungkapkan, pembekalan pra-nikah dilakukan untuk mempersiapkan warga Indonesia menjadi sumber daya manusia (SDM) unggul ke depannya.

"Intinya untuk mempersiapkan manusia Indonesia seutuhnya. Bebas dari stunting, cacat dan seterusnya," ujarnya, dilansir Kompas.com.

"Pengetahuan akan pernikahan perlu dipersiapkan dengan baik," imbuh dia.

Tak hanya itu, Ghafur memastikan rencana penerapan aturan tersebut dilakukan dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan memperbaiki kualitas manusia Indonesia dari hulu.

 Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, mengatakan pernikahan merupakan urusan pribadi.

Sungai di Korea Selatan Mendadak Penuh Darah, Mayat-mayat Ditemukan Bertumpuk di Sejumlah Truk

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari fraksi Partai kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Dasopang, saat ditemui di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari fraksi Partai kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Dasopang, saat ditemui di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018). (Fitri Wulandari/Tribunnews.com)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved