Tarif Sekali Perawatan hingga Rp 9 Juta, 2 WNA Diciduk Polisi Karena Usaha Diduga Ilegal

Dua WNA asal China diciduk polisi karena diduga menjalankan usaha salon kecantikan secara ilegal. Padahal, tarifnya hingga Rp 9 juta.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Beberapa Waktu Sebelum Ditangkap, 2 WNA China Pemilik Salon Kecantikan Ilegal Santuni Anak Yatim 

"Ternyata para pelakunya WNA, dan para pelakunya semua tidak memilikki sertifikasi kesehatan," jelas Budhi.

Adapun setelah penggerebekan, polisi membawa DN dan DS ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk dimintai keterangan lanjutan.

Bersama mereka turut serta diamankan sejumlah barang bukti dari dalam salon kecantikan mereka.

Diduga Terlibat Terorisme dan Terkait Bomber Medan, Pria Ini Serahkan 2 Anaknya ke Polisi

Tarif jutaan rupiah

Salon kecantikan yang telah dibuka sejak 2017 ini membanderol harga jutaan rupiah untuk sekali praktek.

"Untuk sekali tindakan sekitar Rp 6,5 juta sampai Rp 9 juta," kata Budhi.

Budhi mengatakan, spesialisasi salon ini adalah membuka praktik sulam kelopak mata.

Harga yang dibanderol untuk sekali praktik tentunya berlipat ganda apabila dilakukan untuk kedua mata pelanggannya.

"Kalau misalnya satu mata ya segitu, kalau dua, berarti dikali dua," ucap Budhi.

Budhi menjelaskan bahwa sudah cukup banyak pelanggan yang mempercayai Nana Eyebrow Beauty.

Namun, sejauh ini belum ada yang mengalami gejala kesehatan tertentu.

Ditemukan kosmetik ilegal

Ketika menggerebek salon yang berada di wilayah Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, tersebut, polisi juga mendapati obat-obatan serta kosmetik ilegal.

"Kami mendapatkan obat-obat yang digunakan oleh para tersangka untuk mengobati ataupun melakukan tindakan medis kepada para pasiennya obat-obatan yang ini juga tidak terdaftar ya di Balai POM," kata Budhi.

Budhi mengatakan, obat-obatan dan kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved