Tarif Sekali Perawatan hingga Rp 9 Juta, 2 WNA Diciduk Polisi Karena Usaha Diduga Ilegal

Dua WNA asal China diciduk polisi karena diduga menjalankan usaha salon kecantikan secara ilegal. Padahal, tarifnya hingga Rp 9 juta.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Beberapa Waktu Sebelum Ditangkap, 2 WNA China Pemilik Salon Kecantikan Ilegal Santuni Anak Yatim 

Tarif Sekali Perawatan hingga Rp 9 Juta, 2 WNA Diciduk Polisi Karena Usaha Diduga Ilegal

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA -  Polisi meringkus pemilik salon kecantikan bernama Nana Eyebrow Beauty yang berada di wilayah Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (14/11/2019).

Salon tersebut diduga melayani beberapa praktek termasuk sulam kelopak mata dan beroperasi secara ilegal.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, saat penggerebekan, polisi mengamankan dua orang tersangka atas nama DN dan DS.

Keduanya diketahui kakak beradik WNA China yang memiliki dan mengelola salon kecantikan itu.

Budhi mengatakan, keduanya ditangkap lantaran melakukan prakteknya tanpa dilengkapi surat izin melakukan tindakan medis.

"Kenapa ilegal? Karena tindakan yang dilakukan oleh salon ini merupakan tindakan kesehatan, di mana diatur dalam UU Kesehatan. Orang yang melakukan tindakan kesehatan harus mempunyai izin atau sertifikasi kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (15/11/2019).

FAKTA-FAKTA Baru Pembuhan Bos Salon Ternama, Waria Residivis Sewa 2 Pembunuh Bayaran Habisi Ipung

Pelaku sempat memberikan santunan ke anak yatim piatu.
Pelaku sempat memberikan santunan ke anak yatim piatu. (Tangkapan Layar TribunJakarta.com Instagram Nana Eyebrow Beauty)

Sementara itu sebelum 2 kakak beradik WNA China ini ditangkap, keduanya sempat mengunggah momen memberikan santunan kepada anak yatim piatu.

Ada 6 momen yang dibagikan akun tersebut. Dalam unggahannya tampak lokasi yang tertera di caption ada di daerah Jakarta Utara.

"Mengejar karir itu penting, membahagiakan keluarga itu wajib, mencapai sukses itu sangat bermakna bagi saya... Tetapi itu semua akan lebih bermakna lagi jika saya bisa berbagi dengan anak"yatim piatu,

"Saya bahkan akan merasa lebih bahagia lagi jika mampu mendorong yang lain untuk ikut berdonasi, Alhamdulillah kemarin santunan anak yatim piatu berjalan dengan lancar," tulis akun tersebut seperti yang dilansir TribunJakarta.com, Sabtu (16/11/2019).

Akun instagram tersebut juga mengajak dan mempersilahkan bagi warganet yang ingin ikut berdonasi.

Perempuan berbaju merah tampak membagikan makanan kepada anak-anak sambil mengusap kepalanya.

Sementara lelaki berbaju putih membantu memberikan makanan ke perempuan berbaju merah.

Tak memiliki sertifikasi

Dijelaskan Budhi, Nana Eyebrow Beauty dimilikki oleh tersangka DN. Wanita ini juga berperan melakukan tindakan medis kepada pelanggannya.

Sementara DS, turut berperan melalukan tindakan medis.

"Ternyata para pelakunya WNA, dan para pelakunya semua tidak memilikki sertifikasi kesehatan," jelas Budhi.

Adapun setelah penggerebekan, polisi membawa DN dan DS ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk dimintai keterangan lanjutan.

Bersama mereka turut serta diamankan sejumlah barang bukti dari dalam salon kecantikan mereka.

Diduga Terlibat Terorisme dan Terkait Bomber Medan, Pria Ini Serahkan 2 Anaknya ke Polisi

Tarif jutaan rupiah

Salon kecantikan yang telah dibuka sejak 2017 ini membanderol harga jutaan rupiah untuk sekali praktek.

"Untuk sekali tindakan sekitar Rp 6,5 juta sampai Rp 9 juta," kata Budhi.

Budhi mengatakan, spesialisasi salon ini adalah membuka praktik sulam kelopak mata.

Harga yang dibanderol untuk sekali praktik tentunya berlipat ganda apabila dilakukan untuk kedua mata pelanggannya.

"Kalau misalnya satu mata ya segitu, kalau dua, berarti dikali dua," ucap Budhi.

Budhi menjelaskan bahwa sudah cukup banyak pelanggan yang mempercayai Nana Eyebrow Beauty.

Namun, sejauh ini belum ada yang mengalami gejala kesehatan tertentu.

Ditemukan kosmetik ilegal

Ketika menggerebek salon yang berada di wilayah Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, tersebut, polisi juga mendapati obat-obatan serta kosmetik ilegal.

"Kami mendapatkan obat-obat yang digunakan oleh para tersangka untuk mengobati ataupun melakukan tindakan medis kepada para pasiennya obat-obatan yang ini juga tidak terdaftar ya di Balai POM," kata Budhi.

Budhi mengatakan, obat-obatan dan kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Setelah dimintai keterangan, para tersangka mengaku mendapatkan barang-barang itu dari daerah Jakarta Timur.

"Tentunya kami akan mendalami ini, karena (obat dan kosmetik) diperoleh secara ilegal. Nantinya kita akan mengejar siapapun yang bertanggung jawab," ucap Budhi.

Meski mahir memoles wajah para pelanggannya, kakak beradik ini membuka praktik tanpa dilengkapi surat izin melakukan tindakan medis.

Hal itu tak sesuai dengan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang menyebutkan bahwa salon kecantikan yang bukan fasilitas kesehatan dilarang untuk melakukan tindakan medis tanpa izin.

Begini cara saat WNA China layani pelanggan

Saat ekspose perkara di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (15/11/2019), tersangka DN membeberkan tahap-tahap praktek di salonnya.

DN membeberkan, awalnya klien akan datang dan mengkonsultasikan kemauannya.

Kemudian, DN dan DS akan melayani klien dan menggambar pola sesuai permintaan.

"Pada saat klien kami datang, langsung konsultasi, kita akan menggambarkan polanya dulu terhadap alis atau bidang-bidang yang diinginkan," ucap DN.

Ketika klien merasa cocok, DN maupun DS akan melakukan tindakan.

Pertama-tama, mereka akan membersihkan wajah sebelum memolesnya.

"Apabila itu alis, alisnya dibersihkan dengan alkohol dan 

Sebelum melakukan tindakan lebih jauh, DN akan membius pasiennya terlebih dahulu.

Kemudian, tindakan dilakukan sesuai permintaan klien.

"Saya pun hanya melakukan dengan benang-benang saja, dan kalaupun ada obat bius yang kadarnya tidak terlalu berat," kata DN.

DN mengklaim bahwa kliennya selalu puas akan hasil praktiknya.

Alhasil, DN mengaku, pelanggan yang satu akan mempromosikan Nana Eyebrow and Beauty dari mulut ke mulut.

"Jadi kalau untuk customer saya itu dari mulut ke mulut, karena memang pada dasarnya semua klien yang datang ke kami mereka akan sangat puas dengan hasil pekerjaan saya," aku DN.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat beberapa pasal sesuai UU no. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Beberapa pasal yang disangkakan meliputi pasal 83 juncto pasal, pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1, pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, serta pasal 198 juncto pasal 108. (TribunJakarta.com/ Siti Nawiroh/ Gerald Leonardo Agustino)

*Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Beberapa Waktu Sebelum Ditangkap, 2 WNA China Pemilik Salon Kecantikan Ilegal Santuni Anak Yatim

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved