Rabu, 15 April 2026

BATAM TERKINI

Korupsi Monumen Bahasa, Mantan Kadis Provinsi Kepri Bantah 'Tidak Benar Informasinya'

Mantan Kadis Kepri, Arifin Nasir menanggapi ekspose kasus korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat. Ia membantah hal yang dituduhkan kepadanya.

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/alamudin
Polda Kepri melakukan Ekspose kasus Korupsi monumen Bahasa pada Senin (18/11/2019) di Media Center Polda 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat di Kota Tanjungpinang menyeret nama mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri Arifin Nasir.

Selain Arifin Nasir yang juga pernah menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kepri itu, Direktur PT Sumber Tenaga Baru, Yunus dan Muhammad Yazser Direktur CV Rida Djawar menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara senilai lebih dari Rp 2 miliar itu.

Usai ekspose kasus di Media Center Polda Kepri, ketiga tersangka tersebut digiring ke masuk ke sel tahanan.

Beberapa awak media berusaha mengkonfirmasi kepada mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kepri itu.

Arifin Nasir menanggapi ekspose kasus korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat. Ia membantah hal yang dituduhkan kepadanya.

Gas Elpiji di Batam Langka? Ternyata Ini Sebabnya Kata Disperindag;Kuota Gas Masih Cukup



"Tidak benar informasinya, saya tentang (bantah) semuanya itu," kata Arifin terkait kasus tersebut yang disampaikan oleh Polda Kepri.

Namun, mantan calon legislatif DPRD Kota Batam tahun 2019 ini tidak sempat menyampaikan alasan bantahannya tersebut.

"Saya boleh nggak bicara ini, tanya penyidik dulu, nanti saya salah," katanya, saat digiring oleh anggota kepolisian.

Akibat kasus korupsi ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengalami kerugian sebesar Rp 2.219.634.245.

Polda Kepri sudah melakukan pemeriksaan kepada 30 orang saksi, 4 saksi ahli, yaitu ahli LPJK, ahli LKPP, ahli hukum pidana dan ahli dari BPKP Provinsi Kepri.

Para tersangka tersebut dijerat UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, Para tersangka maksimal diancam 20 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)

Ekspos Kasus Korupsi Monumen Bahasa

Mantan kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kepri Arifin Nasir hanya tertunduk lesu saat polisi menggelar kasus korupsi yang dilakukannya.

Diketahui, Arifin Nasir melakukan korupsi pembangunan Monumen Bahasa di Pulau penyengat Kota Tanjungpinang.

Akibat ulahnya tersebut, Provinsi Kepri mengalami kerugian hingga Rp 2 Miliar.

Usai pensiun dari jabatanya, Arifin nasir juga sempat maju dalam pemilihan calon anggota legislatif Batam.

 

Tetapi Arifin Nasir juga tidak lolos dalam pemilihan tersebut.

Mahasiswi Tewas Berlumuran Darah Usai Melahirkan Sendirian di Kamar Kos, Anaknya Selamat

Akibat ualahnya itu, saat ini Arifin harus bertanggung jawab dengan ulahnya itu. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved