TANJUNGPINANG TERKINI

SP3 Kasus Bobby Jayanto, Kejari Tanjungpinang Sepakat dengan Penyidik Polres Tanjungpinang

Penyidik Kejari Tanjungpinang sepakat dengan penghentian kasus rasis Bobby Jayanto. Penyidik sudah selesai menelaah SP3

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/endra kaputra
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah 

"Belum bisa disampaikan. Masih dalam pemeriksaan berkasnya," ujarnya.

Bobby Jayanto Lega

Kuasa hukum Bobby Jayanto, Zudy Fardy, SH senang mendengar polisi telah melakukan SP3.

"Kami bangga kepada pihak kepolisian, sebab sudah bekerja, dan menilai sebuah kasus sangat bijak," ucapnya saat dihubungi Tribubatam.id, Jumat (13/09/2019).

Disampaikannya, dengan rasa keadilan yang diberikan kepolisian sudah membuktikan, bahwa kepolisian sangat luar biasa menciptakan kondisi kamtibmas yang sejuk, dan damai.

"Apalagi dalam kasus ini, pelapor, serta tokoh, dan orang tua kami di Kepri ini sudah duduk bersama untuk menjaga Kepri, khususnya Tanjungpinang damai," ujarnya.

Ia meyakini, bahwa kliennya akan membangun Kepri dengan penuh perjuangan, dan cinta bersama-sama.

Bobby Jayanto memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Kantor Polres Tanjungpinang, Senin (26/8/2019) siang.
Bobby Jayanto memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Kantor Polres Tanjungpinang, Senin (26/8/2019) siang. (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra)

"Dengan posisi saat ini telah dilantik sebagai anggota DPRD Kepri, kami yakin, pasti akan lebih banyak lagi klien kami berbuat untuk kota Tanjungpinang yang tercinta ini," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasus yang sedang menjerat anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto sudah pada titik akhir penyelesaian.

Dimana polisi sudah melalukan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) pada Selasa, (9/09/2019) kemarin.

"SP3 hasil gelar perkara pada selasa kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie, Jumat (13/09/2019).

Ia mengatakan, hal itu dilakukan sudah sesuai prosedur. Selain, pelapor, dan terlapor sudah berdamai dan saling memaafkan, ada kepentingan lebih besar untuk kedamaian, dan kenyamanan Kota Tanjungpinang.

"Sebab itu, para tokoh pun sudah tidak mempersoalkan lagi, yang bersangkutan juga sudah meminta maaf kepada para tokoh-tokoh kita di Kepri, dan Tanjungpinang," ujarnya.

Disampaikannya, kepolisian pun menggunakan diskresi dengan menyelesaikan perkara dengan restoratif justice.

"Kita akan buat tembusan ke kejaksaan kalau kasus ini sudah dihentikan. Sebab, sebelumnya sudah SPDP," ucapnya.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved