Kamis, 14 Mei 2026

BATAM TERKINI

Direktur PT Bandar Abadi Pilih Diam, PN Batam Eksekusi Kapal di Lokasi Perusahaan

Manajemen PT Bandar Abadi belum memberikan tanggapan atas eksekusi kapal yang dilakukan PN Batam di lokasi perusahaan.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Ian Sitanggang
Pengadilan Negeri Batam, mengeksekusi kapal PT Bandar Abadi Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepri, Rabu (20/11/2019). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktur PT Bandar Abadi Maslina Simanjuntak, tidak memberikan komentar sedikitpun mengenai eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri kelas 1A Batam, Rabu (20/11/2019).

Diketahui, eksekusi yang dilakukan PN Batam itu atas kasus perdata pengerjaan repair kapal TB. Tirta Samudara XXVII, milik Pt. Usda Seroja Jaya, yang sedang melakukan dok di lokasi PT Bandar Abadi Tanjunguncang, pada tahun 2015 lalu.

Maslina, yang dikonfirmasi Tribunbatam.id, melalui saluran Whatshaap-nya belum mendapat balasan.

Bahkan nomor telepon yang dihubungi tidak diangkat.

Saat Tribunbatam.id mendatangi perusahaan Pt. Bandar Abadi di Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepri, petugas sekuriti tidak memperkenankan masuk.

BREAKINGNEWS, Seluruh Komisioner KPU Kota Batam Dipecat

Petugas keamanan perusahaan meminta agar para pewarta tidak menunggu di dekat pos sekuriti perusahaan.

Gedung dan Lahan Jadi Jaminan 

Gedung dan lahan lokasi areal PT Bandar Abadi, menjadi jaminan selama dua minggu.

Itu setelah Pengadilan Negeri Kota Batam melakukan eksekusi atas kasus perdata PT Usda Seroja Jaya melawan PT Bandar Abadi.

Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri kelas 1A Batam, Nomor : 267/BA Pdt.G/SJ/2015/PN Btm, pada tanggal 12 Mei 2016 objek barang yang telah disita berupa barang bergerak, satu unit mobil Avanza Bp 1362 Dj atas nama PT Bandar Abadi.

Barang tidak bergerak berupa tanah seluas 41.060 M⊃2;, beserta bangunan bangunan yang berdiri di atasnya. Tanah tersebut terdiri dari tiga sertifikat.

Penyitaan barang bergerak dan barang tidak bergerak sebagai jaminan ini, setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Bandar Abadi ditolak oleh Mahkamah Agung RI.

 Listrik Padam Lagi, Anggota Dewan Ini Sebut Pakai Gensetpun Harus Buat Laporan

Surat putusan Mahkamah Agung RI dengan nomor perkara : 139 PK/PDT/2019 tertanggal 20 Juni 2019 yang pada pokoknya menolak Peninjauan Kembali (PK).

Kuasa hukum PT Usda Seroja jaya Nasib Siahaan, sebagai pemenang dalam gugatan perkara perdata melawan PT Bandar Abadi mengatakan, putusan pengadilan memberikan waktu dua minggu kepada PT Bandar Abadi untuk membayar tuntutan sebesar Rp 9.085 miliar.

"Jika pihak PT Bandar Abadi tidak menunaikan kewajibannya, maka lahan dan gedung PT Bandar Abadi akan dinaikkan statusnya dari jaminan menjadi jaminan lelang untuk membayar tuntutan," kata Nasib.

Dia mengatakan PT Bandar Abadi memiliki waktu dua minggu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved