KEPRI TERKINI

Pemprov Kepri Boleh Tarik Retribusi Labuh Jangkar, Ini Pesan Ombudsman Agar Tak Salah Langkah

Pemprov Kepri sudah mendapat lampu hijau untuk menarik retribusi labuh jangkar. Meski begitu Ombudsman Kepri menyarankan ada MoU agar tak picu masalah

TRIBUNNEWS
iluatrasi labuh jangkar 

Pemprov Kepri Boleh Tarik Retribusi Labuh Jangkar, Ini Pesan Ombudsman 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polemik soal penarikan labuh jangkar antara pemerintah Provinsi Kepri dengan Kementerian Perhubungan RI kini akhirnya menemui titik terang.

Sangketa yang dimohonkan Pemprov Kepri ke Majelis Pemeriksa Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada 2018 lalu, dengan terlawan Kementerian Perhubungan RI diterima.

Pemeriksa menyimpulkan, Provinsi Kepri berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berwenang untuk memungut retribusi jasa kepelabuhan dalam batas 0-12 mil dari garis pantai.

"Jadi sebelumnya memang yang menarik ini adalah Kemenhub RI melalui Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan. Jadi ini Kepri diuntungkan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari, Rabu (20/11/2019).

Baru-baru ini Plt Gubernur Kepri Isdianto memang menggesa agar penarikan tarif labuh jangkar segera terwujud pada 2020 mendatang.

Tujuannya, untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kepri.

Selama Ini Diambil Pusat, DPRD Dorong Pemprov Kepri Kelola Labuh Jangkar

Hal tersebut menurut Lagat Parroha sangat baik.

Hanya saja, Lagat menyarankan Pemprov Kepri sebelum retribusi labuh jangkar ditarik sesuai putusan sangketa tersebut agar ada perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU).

Antara Pemprov Kepri dengan Kemenhub RI.

Alasannya menurut Lagat, meski sudah memenangkan sangketa, tapi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 belum direvisi.

"Artinya masih berlaku. Nah agar tidak terjadi sangketa kemudian hari dan potensi maladministrasi kami sarankan buat MoU. Yang memuat, Pemprov Kepri dapat menarik jasa labuh jangkar 0-12 mil dari garis pantai," sarannya.

Selain itu disarabkan, kapal yang sandar di laut ada dua retribusi.

Syahbandar KSOP Sambu Kena OTT, Kutipan Uang Labuh Jangkar Liar Terkuak

Satu retribusi labuh jangkar dan retribusi kenavigasian yang dikutip oleh KSOP. Agar tidak terjadi polemik, dalam MoU juga disebutkan semua ditarik Kepri.

Hanya saja, bagian dari retribusi kenavigasian dihitung persenan.

Dan kemudian biar Kepri yang akan menyerahkan kepada Kemenhub RI melalui KSOP.

"Karena kenapa, kapal asing jangan sampai merasa disibukkan dengan dua retribusi berbeda. Yang kemudian mengurangi rasa kepercayaan. Sekarang sistemnya birokrasi yang berbelit dipangkas. Dan ini perintah pak Presiden RI Joko Widodo. Sehingga iklim investasi semakin ramah," katanya. (Tribunbatam.id/leo halawa)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved