DKPP Pecat KPU Batam

Selain 5 Komisoner dan Sekretaris KPU Batam, DKPP Rehabilitasi 5 Anggota Bawaslu Batam

Sidang yang dihadiri 7 anggota DKPP ini digelar di Ruang Sidang DKPP, Lantai 5, Jl. M.H. Thamrin, No. 14, Jakarta, Rabu, 20 November 2019, Pukul 13.30

Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 

TRIBUN, BATAM.ID — Selain memecat lima komioner pemilu di Kota Batam, sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu (20/11/2019) siang, juga ternyata memutuskan merehabilitasi lima anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam.

Sebelumnya, Tribun menulis memecat. Setelah mendengar klip video putusan dari FB live.

Melalui surat keputusan eksekusi Nomor 180-PKE-DKPP/VII/2019 daei DKPP, kelima penyeleggera pengewasan pemilu level kota yang direhabilitasi itu adalah :

1. Syailendra Reza

2. Bosar Hasibuan

3. Helmy Rachmayani

4. Mangihut Rajagukguk

5. Nopialdi

Sidang yang dihadiri 7 anggota DKPP ini digelar di Ruang Sidang DKPP, Lantai 5, Jl. M.H. Thamrin, No. 14, Jakarta, Rabu, 20 November 2019, Pukul 13.30 WIB

Dalam rilis resmi Sekretaris DKPP Bernad D Sutrisno, yang diterima Tribun Batam, Rabu (20/11/2019) sore, putusan final pemecatan para penyelenggara pemilu itu, setelah rangkaian pemeriksaan panjang di Jakarta, dan sidang jarak jauh dengan enam Dewan sidang pemeriksa daerah di Tanjung Pinang dan Kota Batam.

Pertemuan Ketua KPU Batam, Bawaslu Batam, serta PPK Bengkong bersama para saksi untuk menyepakati rekapitulasi dengan C1 Plano, atau teli.
Pertemuan Ketua KPU Batam, Bawaslu Batam, serta PPK Bengkong bersama para saksi untuk menyepakati rekapitulasi dengan C1 Plano, atau teli. (TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA)

Sidang pembacaan putusan KPU dan Bawaslu Batam digelar adalah agenda sidang putusan 18 perkara kode etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)

Putusan mejelis sidang DKPP yang beranggotakan 7 orang ini, dilakukan serentak untuk memutuskan 18 perkara kode etik lembaga penyelenggara pemilu level provinsi, dan kabupaten/kota,

“semua perkara yang akan diputus merupakan perkara-perkara yang telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta, sidang setempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.,” ujar Bernad.

Sebelumnya, lima anggota dan sekreteris  KPU Kota Batam yang dipecat dengan nonor putusan perkara; 157-PKE-DKPP/VI/2019
1. Syahrul Huda

2. Zaki Setiawan

3. Sudarmadi

4. Muhammad Sidik

5. Muliadi Evendi

6. AC. Herlambang (Sekretaris KPU Kota Batam)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved