BATAM TERKINI
UMK Batam 2020 Diputuskan Kamis, Ini Harapan Serikat Pekerja
Meski pemerintah dan asosiasi pengusaha telah menyetujui kenaikan UMK pada angka 8,51 persen, namun gabungan serikat buruh masih menolak
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Jelang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2020, penolakan kenaikan upah pekerja tahun depan terus bergulir dari kalangan asosiasi serikat buruh di Kota Batam.
Meski pemerintah dan asosiasi pengusaha telah menyetujui kenaikan UMK pada angka 8,51 persen , namun gabungan serikat buruh masih menolak kenaikan pada angka tersebut.
Pasalnya, serikat buruh menilai kenaikan tersebut tidak sesuai dengan pertumbuhan inflasi dan kebutuhan di Kota Batam.
Hal itu diungkapkan Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Alfitoni saat dihubungi Tribunbatam.id, Rabu (20/11/2019).
"Kita tahu besok angka UMK akan diumumkan langsung oleh Gubernur, apakah itu diangka 8,51 persen atau 15 persen. Namun yang kami minta, mohonlah provinsi terlebih dahulu melakukan survei upah layak, baru ditetapkan," ujarnya.
• UMK Batam 2020 Tunggu Keputusan Gubernur Kepri Isdianto, Pernah Naik Rp 600 Ribu di Era Sani
Dikatakannya, kenaikan upah pada angka 8,51 persen merupakan kajian atau survei secara nasional.
"Jadi jangan disamakan dengan kenaikan angka nasional. Kami sudah menyodorkan hasil survei dari serikat buruh itu pada angka 15 persen," ungkapnya.
Ia melanjutkan, saat rapat dewan pengupahan di tingkat provinsi kemairin, masih dua angka usulan yang dibawa ke meja gubernur.
Yakni 8,51 persen dari pengusaha dan pemerintah dan 15 persen dari asosiasi serikat buruh.
Namun terlepas usulan mana yang akan disetujui, pihaknya hanya meminta agar provinsi dapat melakukan survei upah layak.
"Kita dari 3 tahun lalu sudah selalu mengusulkan ketika ada kenaikan upah, pemerintah provinsi haruslah terlebih dahulu melakukan survei upah layak, namun hal ini tak pernah dilakukan.
Alasannya nggak ada anggaran untuk survei," ujarnya.
Sebut Ada Penggiringan Batam Soal UMK
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam menuding ada penggiringan dari pengusaha yang menyatakan upah Batam nomor 4 di Indonesia dibandingkan daerah lain.
"Seakan-akan ada penggiringan bahwa upah Batam nomor 4 se Indonesia. Padahal daerah industri lain yang sama seperti Batam tidak di tampilkan seperti Gresik, Sidoarjo, Purwakarta, Bekasi, Tangerang, Pasuruhan, Mojokerto," kata Panglima Garda Metal F-SPMI Kota Batam, Suprapto, Rabu (20/11/2019).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/umk-batam-2020.jpg)