BATAM TERKINI
UMK Batam 2020 Diputuskan Kamis, Ini Harapan Serikat Pekerja
Meski pemerintah dan asosiasi pengusaha telah menyetujui kenaikan UMK pada angka 8,51 persen, namun gabungan serikat buruh masih menolak
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Jelang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2020, penolakan kenaikan upah pekerja tahun depan terus bergulir dari kalangan asosiasi serikat buruh di Kota Batam.
Meski pemerintah dan asosiasi pengusaha telah menyetujui kenaikan UMK pada angka 8,51 persen , namun gabungan serikat buruh masih menolak kenaikan pada angka tersebut.
Pasalnya, serikat buruh menilai kenaikan tersebut tidak sesuai dengan pertumbuhan inflasi dan kebutuhan di Kota Batam.
Hal itu diungkapkan Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Alfitoni saat dihubungi Tribunbatam.id, Rabu (20/11/2019).
"Kita tahu besok angka UMK akan diumumkan langsung oleh Gubernur, apakah itu diangka 8,51 persen atau 15 persen. Namun yang kami minta, mohonlah provinsi terlebih dahulu melakukan survei upah layak, baru ditetapkan," ujarnya.
• UMK Batam 2020 Tunggu Keputusan Gubernur Kepri Isdianto, Pernah Naik Rp 600 Ribu di Era Sani
Dikatakannya, kenaikan upah pada angka 8,51 persen merupakan kajian atau survei secara nasional.
"Jadi jangan disamakan dengan kenaikan angka nasional. Kami sudah menyodorkan hasil survei dari serikat buruh itu pada angka 15 persen," ungkapnya.
Ia melanjutkan, saat rapat dewan pengupahan di tingkat provinsi kemairin, masih dua angka usulan yang dibawa ke meja gubernur.
Yakni 8,51 persen dari pengusaha dan pemerintah dan 15 persen dari asosiasi serikat buruh.
Namun terlepas usulan mana yang akan disetujui, pihaknya hanya meminta agar provinsi dapat melakukan survei upah layak.
"Kita dari 3 tahun lalu sudah selalu mengusulkan ketika ada kenaikan upah, pemerintah provinsi haruslah terlebih dahulu melakukan survei upah layak, namun hal ini tak pernah dilakukan.
Alasannya nggak ada anggaran untuk survei," ujarnya.
Sebut Ada Penggiringan Batam Soal UMK
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam menuding ada penggiringan dari pengusaha yang menyatakan upah Batam nomor 4 di Indonesia dibandingkan daerah lain.
"Seakan-akan ada penggiringan bahwa upah Batam nomor 4 se Indonesia. Padahal daerah industri lain yang sama seperti Batam tidak di tampilkan seperti Gresik, Sidoarjo, Purwakarta, Bekasi, Tangerang, Pasuruhan, Mojokerto," kata Panglima Garda Metal F-SPMI Kota Batam, Suprapto, Rabu (20/11/2019).
Suprapto menyebutkan sebenarnya Batam urutan ke 15 terkait besar upah minumum kota (UMK) di Indonesia, dibawah Surabaya, DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Sidoarjo, Gresik, Kota Bogor, Kota Depok, Tangerang, Pasuruhan, Mojokerto, Cilegon, Kerawang, Purwakarta dan lainnya.
"Jadi adalah hal aneh jika pengusaha hanya melihat daerah yang justru bukan daerah Industri di tulis seakan-akan industri. Harus apel to apel jika pengusaha membandingkan Batam dengan daerah lain. Apakah benar kota Seperti Solo, Padang, Makasar, Pekanbaru itu adalah daerah industri," kata Suprapto.
Sementara, masing-masing Kabupaten Kota dan Provinsi sudah mengajukan usulan angka UMK ke Plt Gubernur Kepri Isdianto, Selasa (19/11/2019).
• Jelang Pilkada Serentak 2020, Ini Persiapan Polda Kepri
Pengajuan ini setelah melakukan pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi. Angka yang diajukan sesuai dengan angka yang ditandatangani Bupati dan walikota.
"Tidak ada diskusi alot sebelumnya, sebab selama ini mereka umumnya sudah pada menerima," sebut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri Tagor Napitupulu.
Lantas, bagaimana dengan Batam? Berapa angka yang diajukan sebagai UMK Batam 2020?
Tagor mengatakan angka yang diajukan adalah Rp 4.136.000.
"Angka itu sebelumnya sudah ada untuk Batam. Jadi itu yang kami ajukan kepada Gubernur," terang Tagor singkat.
• Banyak Penawaran Kaveling di Medsos, Begini Nasihat BP Batam
Diberitakan sebelumnya Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Alfitoni mengatakan, pihaknya menolak besaran kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 8,51 persen.
Hal itu disampaikannya usai rapat dewan pengupahan kota (DPK) di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam di Sekupang, Kamis (24/10/2019) lalu.
“Kita menyatakan menolak besaran kenaikan 8,51 persen itu. Kita akan mengusulkan naik 10-15 persen dari UMK tahun ini sebesar Rp 3,8 juta,” kata Alfitoni.
Ia menjelaskan penolakan atas dasar rencana pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen. Kenaikan iuran tersebut akan membebani pekerja.
“Kalau sekarang Rp 80 ribu, berarti jadi Rp 160 ribu. Sementara kenaikan UMK 8,51 persen atau Rp 323 ribu. Artinya terpotong yang kenaikan 8,51 persen itu,” paparnya.
• Polsek Batuaji Lacak Tempat Penampungan Gas Hasil Curian Pasca Amankan Tomma
Dasar lain yang dipakai FSPMI adalah penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang digunakan pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan adalah KHL nasional. Sedangkan kondisi di Batam berbeda. Pekerja menganggap tak bisa mengambil dari rata-rata nasional.
“Dan penghitungan KHL 60 item itu tak mungkin. Kebutuhan buruh itu sampai 84 item,” ujarnya.
Apabila menghitung KHL dengan dasar 84 item, angka UMK Batam 2020 bisa mencapai Rp 4,6 juta.
Sedangkan jika menghitung dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi, atau kenaikan 8,51 persen, hanya sekitar Rp 4,1 juta.
“Angka Rp 4,6 juta ini hasil survei internal FSPMI sampai September. Ini dari FSPMI. Kami harap dari serikat pekerja lain juga sama,” kata dia. (*)
(Tribunbatam.id/bereslumbantobing)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/umk-batam-2020.jpg)