Warga Batam Ditangkap Polisi di Makassar, Sembunyikan Sabu Dalam Dubur
Seorang warga Batam diamankan polisi di Makassar, Sulawesi Selatan karena menyelundupkan sabu seberat 81 gram melalui dubur pelaku.
Warga Batam Ditangkap Polisi di Makassar, Sembunyikan Sabu Dalam Dubur
TRIBUNBATAM.id, MAKASSAR - Seorang warga Batam diamankan polisi di Makassar, Sulawesi Selatan karena menyelundupkan sabu seberat 81 gram melalui dubur pelaku.
Kasus yang diungkap pada 30 September 2019 silam itu, baru dirilis Ditresnarkoba di Mapolda Sulsel, Selasa (18/11/2019) sore yang dipimpin Diresnarkoba Polda, Kombes Hermawan Satria dan didampingi Kabid Humas, Kombes Ibrahim Tompo.
Hermawan Satria mengatakan, pelaku Mr merupakan warga asal Batam, Kepulauan Riau.
"Iya, jadi saat pelaku ini mau dibawa ke rumah sakit, ada dua paket diduga keluar dari dalam duburnya," ungkap Hermawan.
Awalnya, petugas Bea Cukai di Bandara Hasanuddin mengamankan pelaku Mr saat dia melewati pintu X-Ray di pintu kedatangan.
Karena terdeteksi barang mencurigakan, Mr pun ditahan dan diperiksa petugas Bea Cukai dan X-Ray tapi tetap saja tidak ada.
• Tergiur Upah Rp 50 Juta, Wanita Asal Jakarta Nekat Bawa Sabu dari Batam ke Jakarta
Kata Hermawan, petugas pun membawa pelaku Mr ke rumah sakit untuk diperiksa, di mobil sabu itu jatuh dari celah celana.
"Jadi ada dua gulungan isolasi hitam dan panjang jatuh dari dalam celananya, saat diperiksa dari duburnya," jelas Hermawan.
Alasan Ditresnarkoba belum mau merilis kasus ke media, karena masih dilakukan pengembangan kasus ke wilayah Sidrap.
Pasalnya, sabu yang dibawa Mr tersebut akan dijual ke seorang warga Sidrap, Nh dengan harha diperkirakan Rp 70 juta.
Tetapi kemudian dikembangkan lagi, Nh diamankan tim Ditresnarkoba di wilayah hukum (Wilkum) Polres Kota Parepare.
"Jadi pelaku (Nh) yang diduga memesan sabu-sabu itu, diamankan tim kami dalam wilayah Parepare," ujar Hermawan.
Aksi penyelundupan narkoba dengan disimpan dalam dubur sebelumnya juga dibongkar oleh Polda Kepri.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu ke Lombok di Bandara RHF Tanjungpinang, Rabu (25/7/2018).
Seorang terduga kurir diringkus, tiga lainnya berstatus saksi.
Ketiganya disergap di Bandara RHF sekitar pukul 10.30 WIB.
Menurut sumber kepolisian, sekitar pukul 09.30 WIB terduga kurir narkoba tiba di Bandara RHF diantara tiga rekannya menumpang mobil Avanza.
"Terduga AN keluar dari mobil kemudian langsung diamankan personel Ditresnarkoba beserta saksi rekannya yang mengantar itu," ujarnya, Rabu (25/7/2018).
Kemudian AN dibawa ke tolet terminal Bandara guna mengeluarkan barang bukti yang disembunyikan di dubur.
Isinya berupa narkoba dalam tiga kapsul disaksikan langsung sekuriti Bandara RHF.
AN disebut hendak berangkat ke Jakarta menumpang LionAir transit dan lanjut ke Lombok. Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Yani Sudarto mengonfirmasi penangkapan itu.
Dikatakan Yani, saat ini AN bersama tiga rekannya berikut barang bukti dalam pemeriksaan kepolisian. "Kita sedang pengembangan. Nanti akan kita info," janji Yani. (*/tribunbatam.id/tribuntimur)
*Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Selundupkan Sabu Dalam Dubur, Warga Batam Ditangkap di Bandara Hasanuddin