12 Satpol PP Pelaku Pembobolan ATM Sudah Dipecat, Gunakan Uang Kejahatan Untuk Ibadah Umroh?

Apakah uang yang digunakan mereka untuk pergi ibadah umroh uang hasil membobol mesin ATM?

Editor: Eko Setiawan
ist
Polisi mengecek pembobolan 2 mesin ATM 

TRIBUNBATAM.id - Anggota Satpol PP membobol ATM Bersama yang didalamnya berisi uang tunai sebanyak Rp 32 Miliar.

Saat ini, mereka semua sudah dipecat oleh pemerintah daerah setempat.

Namun ada sebagaian dari mereka ada yang sedang menjalankan ibadah umroh usai melakukan pembobolan ATM tersebut.

Sebanyak 12 anggota Satuan Polisi Pampong Praja  atau 12 anggota Satpol PP DKI Jakarta bobol mesin ATM Bank Bersama. 

Ahok BTP Ditolak Jadi Bos BUMN, Arya Sinulingga Katakan Penolakan Itu Karena Ada Unsur Politik

Pilbup Karimun, Sudah Tujuh Figur Merapat Ke Demokrat, Siapa Mereka?

Umar Patek Jatuh Cinta Lihat Istrinya Belajar Islam, Balasan Sang Istri Luar Biasa

Dua belas anggota Satpol PP DKI bobol Bank DKI melalui ATM Bersama senilai Rp 32 miliar akhirnya dipecat.

Para anggota Satpol PP DKI didugua membobol bank itu berasal dari Satpol PP Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

Sebagian anggota Satpol PP DKI bobol Bank DKI itu tengah menjalani umrah di Tanah Suci, Arab Saudi.

 

“SK (Surat Keputusan) pemberhentian atau pemecatannya sudah kami keluarkan sejak Rabu (19/11/2019) kemarin,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi pada Kamis (21/11/2019).

Chaidir mengatakan, anggota Satpol PP DKI bobol Bank DKI dipecat untuk memudahkan penyelidikan.

Berdasarkan aturan kepegawaian di DKI Jakarta, setiap pegawai kontrak yang terjerat kasus hukum, meski baru sebatas pemeriksaan penyidik bakal langsung dipecat.

Berbeda bila statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemecatan oknum PNS dilakukan bila pemerintah mendapat keputusan tetap atau inkrah dari pengadilan terkait.

Hal ini sebagaimana Pasal 87 ayat 4 pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal itu menjelaskan PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat bila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Namun selama masih proses pemeriksaan di ranah hukum, oknum PNS itu hanya diberhentikan sementara dari jabatannya dan hanya mendapatkan gaji sebesar 65 persen pendapatan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved