Bandingkan UMK Jatim 2020 dan UMK Jateng 2020, Tertingg Rp 4,2 Juta, Terendah Rp 1,7 Jutaan

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah menetapkan UMK Jatim 2020 dan UMK Jateng 2020.

kompas.com
Illustrations upah pekerja 

14. Kab. Lamongan : Rp. 2.423,724,77

15. Kab. Jember : Rp. 2.355.662,90.

16. Kota Probolinggo : Rp. 2.319,796,75

17. Kab. Banyuwangi : Rp. 2.314.278,87.

18. Kota Kediri : Rp. 2.060.925,00.

19. Kab. Bojonegoro : Rp. 2.016.780,00.

20. Kab. Kediri : Rp. 2.008.504,16.

21. Kab. Lumajang : Rp. 1.982.295,10.

22. Kab. Tulungagung : Rp. 1.958.844,16.

23. Kab. Bondowoso : Rp. 1.954.705,75.

24. Kab. Bangkalan : Rp. 1.954.705,75.

25. Kab. Nganjuk : Rp. 1.954.705,75.

26. Kab. Blitar : Rp. 1.954.705,75.

27. Kab. Sumenep : Rp. 1.954.705,75.

28. Kota Madiun : Rp. 1.954.705,75.

29. Kota Blitar : Rp. 1.954.635,76.

30. Kab. Sampang : Rp. 1.913.321,73.

31. Kab. Situbondo : Rp. 1.913.321,73.

32. Kab. Pamekasan : Rp. 1.913.321,73.

33. Kab. Madiun : Rp. 1.913.321,73.

34. Kab. Ngawi : Rp. 1.913.321,73.

35. Kab. Ponorogo : Rp. 1.913.321,73.

36. Kab. Pacitan : Rp. 1.913.321,73.

37. Kab. Trenggalek : Rp. 1.913.321,73.

38. Kab. Magetan : Rp. 1.913.321,73.

UMK Jateng 2020

Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah untuk tahun 2020 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Penetapan itu melalui Keputusan Gubernur Nomor 560/58 Tahun 2019. Ganjar menegaskan, penetapan upah telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dilansir dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, penyesuaian ini berdasarkan formula yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

"Upan minimum dihitung berdasarkan formula Pasal 44 Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor BM 305 Tahun 2019," kata Ganjar melalui keterangannya, yang dikutip dari situs Pemprov Jateng, Rabu (20/11/2019).

Menurut Ganjar, dasar perhitungan kenaikan upah minimun sebesar 8,51 persen, dengan perincian inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.

Ganjar mengatakan, UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara itu, pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan.

Penetapan UMK tersebut, lanjut Ganjar, murni usulan 35 kabupaten/kota se-Jateng, di mana dihitung dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, serta bupati/wali kota.

“UMK tertinggi ada di Kota Semarang yaitu Rp2.715.000. Sementara UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.748.000. Kenaikan UMK tertinggi ada di Kota Tegal sebesar 9,25 persen. Rata-rata kenaikan UMK di Jateng sebesar 8,57 persen,” ujar Ganjar.

UMK akan berlaku per 1 Januari 2020, di mana perusahaan yang keberatan diberikan waktu mengajukan penangguhan maksimal tanggal 20 Desember 2019 atau 10 hari sebelum pelaksanaan UMK.

Dari rincian UMK yang dirilis Pemprov Jateng, diketahui UMK Kota Semarang tertinggi dengan angka Rp2.715.000.

Sementara, yang terendah adalah Kabupaten Banjarnegara dengan Rp1.748.000.

Selengkapnya, berikut rincian UMK 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah:

Kota Semarang Rp 2.715.000

Kabupaten Demak Rp 2.432.000

Kabupaten Kendal Rp 2.261.775

Kabupaten Semarang Rp 2.229.880

Kabupaten Kudus Rp 2.218.451

Kabupaten Cilacap Rp 2.158.327

Kota Pekalongan Rp 2.072.000

Kabupaten Batang Rp 2.061.700

Kabupaten Magelang Rp 2.042.200

Kabupaten Jepara Rp 2.040.000

Kota Salatiga Rp 2.034.915

Kabupaten Pekalongan Rp 2.018.161

Kabupaten Karanganyar Rp 1.989.000

Kota Surakarta Rp1.956.200

Kabupaten Klaten Rp 1.947.821

Kabupaten Boyolali Rp 1.942.500

Kabupaten Purbalingga Rp 1.940.800

Kabupaten Sukoharjo Rp 1.938.000

Kota Tegal Rp 1.925.000

Kabupaten Banyumas Rp 1.900.000

Kabupaten Tegal Rp 1.896.000

Kabupaten Pati Rp 1.891.000

Kabupaten Pemalang Rp 1.865.000

Kabupaten Wonosobo Rp 1.859.000

Kota Magelang Rp 1.853.000

Kabupaten Purworejo Rp 1.845.000

Kabupaten Kebumen Rp 1.835.000

Kabupaten Blora Rp 1.834.000

Kabupaten Grobogan Rp 1.830.000

Kabupaten Temanggung Rp 1.825.200

Kabupaten Sragen Rp 1.815.914

Kabupaten Brebes Rp 1.807.614

Kabupaten Rembang Rp 1.802.000

Kabupaten Wonogiri Rp 1.797.000

Kabupaten Banjarnegara Rp 1.748.000

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Ini Besaran UMK 2020 di 38 Kab/Kota di Jatim, Tertinggi Masih Kota Surabaya.


Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved