Kamis, 16 April 2026

BATAM TERKINI

BUKAN Orang Sembarangan, Ini 13 Orang yang Berhentikan 5 Komisioner KPU Batam

Ini 13 Orang yang Berhentikan 5 Komisioner KPU Batam, Siapa saja mereka? Simak sosoknya disini

Mereka terdiri dari 1 ketua  DKPP, 6 anggota DKPP serta enam anggota dewan sidang pemeriksa daerah oleh tujuh pemeriksa daerah provinsi di Tanjung Pinang dan Kota Batam.

Dari DKPP terdiri dari Ketua  Dr. Harjono, S.H., MCL. dan enam anggota mejelis; Rahmad Bagja, SH. LL. M,  Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si, Hasyim Asy’ari, SH., M.Si., Ph.D. Dr. H. Alfitra Salamm, APU, Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si, Dr. dan Ida Budhiati, SH., MH.

Sedangkan dari Dewan Pemeriksan daerah Provinsi Riau antara lain 1.  Dr. Sumianti, S.Sos, MM, M.Pd, 2.  Lendrawati, 3.  Widiyono Agung Sulistiyo, SH, 4.  Perlindungan Sihombing, S.Sos, 5.  Indrawan Susilo Prabowoadi, SH, MH, 6.  Rosnawati, MA

Ke-13 orang itu adalah pakar di bidang kepemiluan, hukum, dan politik sosial.

Lima komisioner KPU Batam
Lima komisioner KPU Batam (tribunbatam.id/ leo halawa)

Sekretaris DKPP Bernad D Sutrisno, yang diterima Tribun Batam, Rabu (20/11/2019) sore, putusan final pemecatan para penyelenggara pemilu itu, setelah rangkaian pemeriksaan panjang di Jakarta, dan sidang jarak jauh dengan enam Dewan sidang pemeriksa daerah di Tanjung Pinang dan Kota Batam.

“semua perkara yang akan diputus merupakan perkara-perkara yang telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta, sidang setempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.,” ujar Bernad.

Putusan mejelis sidang DKPP yang beranggotakan 7 orang ini, dilakukan serentak untuk memutuskan 18 perkara kode etik lembaga penyelenggara pemilu level provinsi, dan kabupaten/kota.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved