Rabu, 8 April 2026

BATAM TERKINI

BUKAN Orang Sembarangan, Ini 13 Orang yang Berhentikan 5 Komisioner KPU Batam

Ini 13 Orang yang Berhentikan 5 Komisioner KPU Batam, Siapa saja mereka? Simak sosoknya disini

BUKAN Orang Sembarangan, Ini 13 Orang yang Berhentikan 5 Komisioner KPU Batam

TRIBUNBATAM.id, BATAM —  Sebanyak lima komisioner KPU Batam dipecat atas dugaan pelanggaran etik penyelenggaraan Pemilu 2019 & Pilpres 2019.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu (20/11/2019) siang, memutuskan memberhentikan 5 anggota KPU Batam, 1  orang sekretaris KPU Batam dan merehabilitasi nama baik anggota Bawaslu Batam.

Putusan pemberhetian itu melalui rangkaian pemeriksaan dan sidang ketat yang melibatkan 13 orang.

Pemberhentian 5 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), 1 sekretaris KPU serta serta rehabilitasi lima orang dari  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam itu atas dugaan pelanggaran etik pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (pemilu) April 2019 dan Pilpres 2019 lalu.

Sidang yang dihadiri 7 anggota DKPP ini digelar di Ruang Sidang DKPP, Lantai 5, Jl. M.H. Thamrin, No. 14, Jakarta, Rabu, 20 November 2019, Pukul 13.30 WIB.

BERITA POPULER: Job Fair Batamindo Dibuka Kamis (21/11) Hari Ini, 5 Anggota KPU Batam Dipecat

Ini 13 Orang yang Berhentikan 5 Anggota dan Sekretaris KPU dan Rehabilitasi 5 Anggota Bawaslu

Sidang pembacaan putusan KPU dan Bawaslu Batam digelar adalah agenda sidang putusan 18 perkara kode etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)

Dari 6 penyelenggara di KPU adalah  lima anggota dan sekreteris  KPU Kota Batam yang dipecat dengan nonor putusan perkara; 157-PKE-DKPP/VI/2019

1. Syahrul Huda 

2. Zaki Setiawan

3. Sudarmadi

4. Muhammad Sidik

5. Muliadi Evendi

Sekretaris DKPP Bernad D Sutrisno, putusan final pemecatan para penyelenggara pemilu itu, setelah rangkaian pemeriksaan panjang di Jakarta, dan sidang jarak jauh.

Selain 5 Komisoner dan Sekretaris KPU Batam, DKPP Juga Pecat 5 Anggota Bawaslu Batam

Ini Penyebab Lima Komisioner KPU Batam Dipecat

Pemeriksaan itu itu melibatkan 13 pejabat otoritatif.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved