DKPP Pecat KPU Batam

Seluruh Komisioner KPU Batam Dipecat, Begini Curhatan Mantan Ketua Timsel Razaki Parsada

Lima komisioner KPU Batam dipecat oleh DKPP memunculkan keprihatinan sendiri dari mantan Ketua Timsel Anggota Komisioner KPU Kabupaten & Kota Kepri.

Penulis: Thom Limahekin |
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Ketua Tim Seleksi (Timsel) Anggota Komisioner KPU Kabupaten dan Kota di Kepri, Razaki Parsada 

Seluruh Komisioner KPU Batam Dipecat, Begini Curhatan Ketua Timsel Razaki Parsada

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemecatan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (20/11/2019) memunculkan keprihatinan tersendiri.

Keprihatinan itu antara lain datang dari mantan Ketua Tim Seleksi (Timsel) Anggota Komisioner KPU Kabupaten dan Kota di Kepri, Razaki Parsada.

"Saya selaku Ketua Timsel waktu itu merasa prihatin akan kasus tersebut saat ini" ungkap Razaki kepada TRIBUNBATAM.ID, Kamis (21/11/2019) pagi.

Menurut Razaki, Timsel merekomendasi 10 orang ke KPU RI.

Kewenangan untuk menetapkan 5 dari 10 orang sebagai komisioner KPU Kota Batam ada di KPU RI dan bukan di Timsel.

Namun, Timsel sudah bekerja sesuai tahapan seleksi, mekanisme dan tata cara yang ditetapkan dengan aturan.

Timsel sama sekali tidak menempuh cara yang gampang untuk mendapatkan hasil.

2 Komisioner KPU Batam Dipecat, Syamsuri: Saya Akan Terus Berjuang

"Bahkan kami paham bahwa ada kemungkinan Timsel bisa sepakat untuk tentukan saja orangnya secara kompromi. Tetapi kami sepakat tidak mau ikuti cara itu," tegas Razaki.

Selain sebagai mantan Ketua Timsel, Razaki juga pernah Ketua KPU Kota Batam periode 2002 - 2004.

Dia mengatakan, komisioner KPU Kota Batam memang bekerja di bawah tekanan luar biasa.

Pada masa kepemimpinannya, ada komisioner yang diminta untuk berhenti.

Pada 2009 juga ada komisioner yang diberhentikan.

Pada 2014, ada lagi komisioner yang diberhentikan DKKP, dipidana dan diberi peringatan keras.

"Terakhir ini adalah puncaknya. Bahkan kasus sekarang lebih parah lagi," ujar Razaki.

Selaku Ketua Alumni Penyelenggara Pemilu Kepri, Razaki prihatin akan kasus tersebut.

Dia menilai seharusnya dari waktu ke Waktu kasus di KPU Kota Batam semakin kecil bukan kian menuju klimaks.

"Para penyelenggara Pemilu yang masih baru harus belajar dari seniornya. Para senior ini bisa dimasukkan sebagai penasihat dan dilibatkan dalam bimbingan teknis," ungkap Razaki.

Tidak hanya itu, Razaki kemudian mengkritik sistem penerimaan komisioner dari KPU RI yang lebih menekankan kuantitas ketimbang kualitas.

Dia juga menilai seharusnya ada dua Timsel yang bekerja untuk menyeleksi komisioner pada 7 kabupaten dan kota di Kepri yang dipisahkan oleh laut yang luas ini.

"Selain itu, jangan berikan peluang kepada Timsel untuk tentukan calon dengan cara kompromi. Saya katakan itu karena saya alami sendiri," tegas Razaki.

Dia menjelaskan, pada proses seleksi, seorang Timsel diberi jatah untuk menyeleksi dua calon.

Di belakang kedua calon ini ada organisasi-organisasi yang begitu mengharapkan agar calon ini masuk.

Kondisi sepertilah yang menyulitkan Timsel dalam bekerja.

Dr Razaki Persada SE MSi pernah menjadi komisioner KPU Kota Batam sebagai Kepala Divisi Logistik dan juru bicara.

Dia memiliki pengalaman belasan tahun di Kepri dalam urusan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres) melalui KPU Kota Batam, KPU Provinsi Kepri (2 priode), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri, Tim TPD DKPP Kepri 2013 - 2018. Sejak 2018 - 2023, dia menjadi Ketua Alumni Penyeleggara Pemilu Provinsi Kepri (Jaringan Demokrasi Indinesia/JaDI).

Sebelumnya di Jakarta dia menjadi pemantau Pemilu dari UNFREL Simpul UI tahun 1999-2001. (TRIBUNBATAM.id/Thomm Limahekin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved