BINTAN TERKINI
APIP Beri Kades Kukup Hadran Ahmad Waktu 1 Bulan,Kembalikan Uang Kerugian Desa
APIP berikan waktu 1 bulan kepada Kepala Desa Kukup, Hadran Ahmad kembalikan uang kerugian desa
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) memberikan waktu 1 bulan kepada Kepala Desa Kukup, Kecamatan Tambelan, Bintan, Hadran Ahmad untuk mengembalikan uang kerugian desa.
Diketahui, Kepala Desa Kukup Hadran Ahmad ini tersangkut dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2016.
Hadran Ahmad telah mengembalikan sejumlah uang kerugian negara ke kas desa, beberapa waktu lalu. Diapun meminta tambahan waktu untuk pengembaliannya.
"Kita menyetujui permintaan yang bersangkutan terkait perpanjangan waktu pengembalian uang kerugian desa, dan waktu yang kita berikan dalam jangka 1 bulan," terang Kepala Inspektorat Bintan, RM Akib, Jumat (22/11/21019).
Ia menyebutkan, pemberian waktu 1 bulan kepada yang bersangkutan merupakan hasil konsultasi dengan aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini penyidik Satreskrim Polres Bintan.
• Kasus Korupsi Dana Desa,Kades Kukup Hadran Ahmad Kembalikan Uang Kerugian Negara
Konsultasi yang dilakukan juga dari hasil sejumlah pertimbangan. Mengingat yang bersangkutan selama dua bulan ini sudah melaksanakan keputusan untuk menyetor, meskipun masih ada kekurangan uang kerugian desa.
Sehingga pihaknya memberikan waktu kepada Hadran Ahmad 1 bulan, terhitung hingga 21 Desember 2019 untuk proses pengembalian uang kerugian desa.
"Jadi kita berikan waktu itu dari hasil konsultasi yang sudah kita lakukan terhadap APH dan yang bersangkutan," ungkapnya.
Sementara itu, dalam proses pengembalian kerugian desa, Kades Kukup, Hadran Ahmad diketahui sudah mengembalikan uang kerugian desa sebesar Rp 71 juta dari total kerugian dana desa yang ditimbulkan sebesar Rp 280 juta.
Proses pengembalian pertama sebesar Rp 50 juta dan pengembalian kedua sebesar Rp 21 juta.
"Nah jika selama perpanjangan waktu yang diberikan, Kades Kukup belum dapat mengembalikan uang kerugian desa, kami akan menyerahkan langsung persoalan ini ke APH untuk ditindaklanjuti," tutupnya.
(tribunbintan.com/alfandi simamora)