Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Sudah Masuk Bui, AKBP Benny Alamsyah Jalani Prose Hukum dan Kode Etik
Beban berat harus dialami oleh mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka ia juga harus masuk sel tahan
TRIBUNBATAM.id - Beban berat harus dialami oleh mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka ia juga harus masuk sel tahanan narkoba Polda Metro Jaya.
Tidak itu saja AKBP Benny Alamsyah juga nantinya akan menjalani proses hukum di pengadilan.
Setelah itu AKBP Benny Alamsyah akan menjalankan sidang kode etik sebagai anggota Polisi.
Untuk saat ini, mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah sudah menjalani penahanan terkait kasus kepemilikan sabu.
Bagai manakah hasil dari sidang kode etik kepolisian tentunya masih menunggu sidang dipengadilan selesai dulu.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Kombes Yusri Yunus mengatakan, seorang anggota polisi yang terbukti melanggar tindak pidana akan menjalani 2 proses hukum, yakni proses hukum pelanggaran tindak pidana dan kode etik.
"Mekanismenya adalah nanti ditangani pidananya dulu, nanti baru dilakukan (proses hukum) kode etik karena dia anggota Polri," ujar Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/11/2019).
• Usai Dicopot dan Ditahan, Makin Menyedihkan Nasib Terkini AKBP Benny Eks Kapolsek Kebayoran Baru
"Kan anggota Polri ini kalau melakukan kesalahan, 2 beban, pertama (diproses) pidana dulu. Kemudian, ada lagi (proses hukum) kode etik atau disiplin," lanjutnya mengatakan.
Saat ini, AKBP Benny Alamsyah telah menjalani proses hukum tindak pidana dan menyandang status tersangka.
Pasalnya, dia telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019.
"Komitmen dari Bapak Kapolda memang akan memecat yang bersangkutan karena memang tegas Bapak Kapolda itu. Yang bersangkutan sejak 21 agustus kemarin sudah dilakukan penahanan," kata Kombes Yusri Yunus.
Sudah Ditahan di Sel
Kabar terbaru Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah usai dicopot dari jabatannya.
Seperti diketahui, AKBP Benny Alamsyah sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kebayoran Baru usai berkasus barang haram.
AKBP Benny Alamsyah kemudian ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Saat ini, Benny telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.
Sementara itu, polisi masih menyelidiki berapa lama Benny telah mengonsumsi barang haram tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Benny dicopot dari jabatannya sebagai kapolsek Kebayoran Baru karena pelanggaran kode etik yakni penggunaan narkoba jenis sabu.
Pencopotan itu dilakukan beberapa bulan lalu.
AYO LIKE FANSPAGE TRIBUN__BATAM DI SINI:
• Download Lagu MP3 Living Proof Camila Cabello, Lengkap Lirik Lagu dan Video Klip
• BEGINI Kronologi Penyekapan Ibu dan Anak Oleh Debt Collector di Batam
• Mulai Muncul Nama-nama Capres 2024 Pengganti Jokowi, Prabowo Perlu Waspada!
• Ramalan Zodiak Asmara Senin 25 November 2019, Gemini Butuh Perhatian, Virgo Curiga, Scorpio Cemburu
Informasi itu dibenarkan oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono.
"Makanya saya perintahkan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan kemudian jabatannya dicopot," ungkap Gatot.
Hasil pemeriksaan urine Benny menunjukkan positif penggunaan narkoba jenis sabu.
Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di ruangan Benny.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Ditetapkan sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba"
Jalani Tes Urine, Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Positif Gunakan Sabu