IBU ANAK DISEKAP DEBT COLLECTOR

PENYEKAPAN DI BATAM - Nekat Pinjam Uang Untuk Modal, Wiwi dan 2 Anaknya Disekap Debt Collector

Wiwi Elys Widyawati, korban penyekapan oleh debt collector di Batam menceritakan awal mula kenapa nekat meminjam uang ke renternir.

PENYEKAPAN DI BATAM - Nekat Pinjam Uang Untuk Modal, Wiwi dan 2 Anaknya Justru Disekap Debt Collector

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wiwi Elys Widyawati, korban penyekapan oleh debt collector di Batam menceritakan awal mula kenapa dia nekat meminjam uang ke renternir di Batam.

Dia tak menyangka jika pinjaman uang yang dia gunakan untuk modal usaha itu membuat dia dan anaknya disekap debt collector di rumahnya sendiri selama 9 jam hingga kelaparan.

Wiwi mengatakan, dia terpaksa meminjam ubah ke rentenir karena kondisi suami yang tidak bekerja dan sedang mengadu nasib di ibukota Jakarta.

Kondisi itu akhirnya mendorong dia untuk memberanikan diri meminjam uang.

"Suami kan nggak ada kerjaan sehingga uang seratus dua ratus dikirim dari Jakarta buat bertahan hidup di Batam nggak cukup," ujar Wiwi.

Ia juga menuturkan, kebutuhan hidup yang tinggi ditambah tagihan uang kontrakan rumah yang dia tempati membuat dia harus memutar otak mendapatkan uang. 

BEGINI Kronologi Penyekapan Ibu dan Anak Oleh Debt Collector di Batam

"Kebutuhan juga lumayan tinggi jadi membuat kita pinjam sana pinjam sini. Ada teman yang menyarankan pinjam ke koperasi jadi ditawarkan," jelasnya.

Kebutuhan hidup yang cukup mendesak membuat ia mendengarkan saran dari kawannya untuk memijam uang ke rentenir.

"Dari pada stress buk mending pinjam ke koperasi aja," ujarnya menirukan saran kawannya tersebut.

Setelah meminjam pada Rentenir, pertama kali ia di tawari beberapa koperasi dan rentenir lainnya.

"Tidak berhenti di situ setelah saya meminjam uang dan lancar bayar iuran kepada berapa koperasi saya ditawari beberapa koperasi lainnya," ujar ibu dua anak tersebut.

Akhirnya, dia terpaksa gali lubang tutup lubang dengan meminjam dari rentenir satu untuk melunasi ke renternir lainnya. 

"Saking banyaknya pinjaman, saya nggak sadar, akhirnya saya seperti gali lubang tutup lubang," ceritanya di rumah kontrakannya.

Tak ingin berlarut-larut dengan banyak utang, Wiwi berinisiatif ingin memiliki usaha agar mendapat penghasilan.

Akhirnya ia nekat meminjam uang lagi untuk modal usaha.

"Saya berpikir ini nggak ada uang masuk jadi saya pinjam lima juta untuk modal usaha buka permainan anak," ujarnya

Usaha yang dilakoninya sempat berjalan beberapa minggu hingga akhirnya ditutup karena kejaran penagih utang.

"Usaha itu sempat jalan beberapa minggu, lalu datang orang koperasi menagih di lokasi usaha saya di dekat daerah Dotamana dengan membentak-bentak saya. Lalu sekuriti di daerah situ datangi saya dan menasehati agar menyelesaikan masalah saya karena ia merasa iba dengan perlakuan orang koperasi yang membentak saya di depan umum. Sekuriti itu menasehati agar menyelesaikan permasalahan itu sehingga bisa berjualan kembali di lokasi tersebut," ujar Eli, Senin (25/11/2019). 

Begini Kronologi Penyekapan Ibu dan Anak 

Wiwi Elis Widyawati bersama dua anaknya yang masih kecil disekap debt collector di dalam rumahnya di Buana Vista Batam selama kurang lebih 9 jam, Minggu (24/11/2019). 

Saat ditemui Tribunbatam.id di rumahnya, dengan berwajah sedih, Wiwi menceritakan bagaimana awal mulanya hingga dia disekap oleh penagih utang dari sebuah koperasi di Batam tersebut.

Menurutnya, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 08:00 WIB hingga pukul 17:00 WIB

Wiwi mengatakan ia baru menyadari rumahnya di gembok sekitar pukul 13:00 WIB siang

"Sekitar Jam 13:00 WIB saya baru sadar kalau pintu digembok, waktu itu mau beli air minum, kok gembok ada dua yang satu gembok saya yang satu lagi nggak tau punya siapa," ungkap Wiwi, Senin (25/11/2019)

Saat menyadari pintu rumahnya digembok dari luar Wiwi yang saat itu berada di rumah bersama dua anaknya yang masih kecil-kecil berusaha berkomunikasi dengan debt collector tersebut. 

 Ibu dan Anak Disekap Debt Collector, Simak 15 Kasus Penyekapan Anak dan Human Trafficking di Batam

"Waktu saya sadar yang gembok rumah adalah Alvin orang koperasi, saya coba berkomunikasi menggunakan WhatsApp secara baik-baik. Pesan saya dibaca tapi tak ada balasan," ujar Wiwi.

Hingga satu jam lamanya, dia tidak mendapatkan jawaban.

Selanjutnya, dia mencoba berkomunikasi dengan suaminya yang saat itu sedang berada di luar kota.

"Setelah saya WA saya tunggu sampai sekitar satu jam dan kedua anak saya sudah merengek kepanasan di dalam rumah, lalu saya telepon suami kemudian suami saya berkomunikasi dan meminta tolong kepada temannya yang kebetulan kenal dengan orang KPPAD Kepri," ujar Wiwi didampingi dua anak yang asyik bermain di sampingnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut KPPAD langsung berkomunikasi dengan kepolisian hingga akhirnya kepolisian mendatangi lokasi kejadian tersebut.

"Lepas itu KPPAD telepon ke Polsek lalu Kepolisian datang ke sini untuk membuka gembok tersebut," ujar Wiwi

Perempuan yang memiliki dua anak tersebut mengungkapkan, pihak kepolisian juga sempat menelepon pelaku tetapi tidak mendapatkan respon dari Pelaku.

"Sempat kemarin ditelpon sama Buser, tapi no hpnya nggak aktif," ujar Wiwi.

Saat dikonfirmasi keberadaan suaminya Wiwi mengungkapkan sudah hampir enam bulan suaminya berada di Jakarta untuk bekerja.

"Suami saya di Jakarta sudah hampir enam bulan," ujar Wiwi. 

Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak

Seorang ibu dan dua orang anak di bawah umur menjadi korban penyekapan di rumahnya sendiri di Buana Vista Batam oleh debt collector, Minggu (24/11/2019).

Ibu dan anak-anaknya tersebut disekap selama berjam-jam di dalam rumah hingga mereka kelaparan karena tak bisa mencari makanan akibat pintu rumahnya digembok dari luar oleh debt collector. 

Kejadian itu diduga akibat permasalahan utang piutang antara korban dengan sebuah koperasi di Batam.

Saat ini, masalah tersebut sudah masuk ranah hukum dan sudah ditangani oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy saat dikonfirmasi Tribunbatam.id mengatakan, pihaknya akan segera memberikan informasi terkait penangkapan debt collector tersebut.

"Nanti aja kita kasih informasi," ujar Restia singkat melalui sambungan telepon.

 Disekap di Rumah Sendiri hingga Kelaparan, Keluarga di Batam Ini Polisikan Debt Collector

Sementara itu, Ketua KPPAD Kepri Ery Sahrial meminta kepolisian agar memproses kejadian tersebut menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak karena korban penyekapan tersebut ada anak-anak.

"Aksi tersebut melanggar hak anak di bawah umur.  Maka kami mendesak polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat aksi pelaku,” ujar Erry saat di konfirmasi Tribunbatam.id.

Pintu Digembok dari Luar

Kasus penyekapan satu keluarga di kawasan Buana Vista, Batam Centre, Kota Batam mulai ditangani pihak kepolisian yakni dipegang Polsek Batam Kota. 

"Semalam korban dan pelaku sudah diperiksa. Pelaku juga sudah diamankan. Ya, korban berharap dugaan tindakpidana ini berlanjut ke proses hukum. Bahwa ada pemberian maaf itu soal lain. Tapi untuk ke sana pun saat belum ada. Korban inginkan proses hukum," kata Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kepri Erry Syahrial, Senin (25/11/2019).

Sementara itu, ketika Tribunbatam.id mencoba menkonfirmasikan masalah tersebut ke polisi, Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy masih belum bisa dihubungi karena sedang ada giat di Mapolresta Barelang.

"Pak Kanit Reskrim keluar bentar. Mungkin sebentar lagi datang. Kalau ibu Kapolsek sedang giat di Mapolresta," kata seorang petugas di sana.

 Otak Mutilasi Debt Collector Merasa Dipermalukan saat Ditagih 150 Juta, Korban Dibunuh Lalu Dibuang

Disekap Berjam-jam

Sebelumnya diberitakan, satu keluarga di Batam Kota, Batam menjadi korban penyekapan yang dilakukan oleh debt collector akibat masalah utang piutang. 

Sang debt collector melakukan penyekapan di rumah korban di Buana Vista, Batam Centre, Kepri karena korban tidak bayar hutang, Minggu (24/11/2019)

Para korban diduga disekap debt collector selama berjam-jam sehingga tak bisa keluar rumah untuk berbelanja.

“Pak pintu kami digembok mereka dari luar, gimana kami keluar pak, mau beli makanan,” ujar orangtua korban mengadu ke Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, Erry Syahrial. 

Pelaku penyekapan

Selain itu, ibu korban juga mengeluhkan anaknya yang seharusnya sekolah terancam tak bisa sekolah.

Beruntung, Erry langsung menelepon anggota Polsek Batam Kota.

“Sore saya telepon polisi. Pelaku kemudian ditangkap dan dikorban dibebaskan,” ujar Erry.

Dijelaskan Erry, informasi penyekapan oleh tukang tagih uang pinjaman koperasi tersebut berasal dari salah satu tokoh masyarakat.

Peristiwa yang melanggar hak-hak anak tersebut menjadi perhatian pihaknya sehingga melakukan langkah cepat dengan meneruskan ke polisi supaya korban bisa dikeluarkan.

Pintu yang digembok pelaku

”Aksi ini melanggar hak-hak anak dan warga. Ini sudah termasuk pidana. Karena korbannya dua anak maka kami mendesak polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat aksi pidana yang dilakukan pelaku tersebut,” ujar Erry.

Saat ini pelaku tengah diinterogasi di Polsek Batam Kota terkait modus penyekapan tersebut. Diduga penyekapan itu terkait dengan utang piutang koperasi ilegal. 

Kasus Penyekapan di Batam

Polresta Barelang menggelar ekspose kasus Jambret dan Penyekapan yang terjadi di Kota Batam. 

Dalam ekspose tersebeut, Polisi menghadirkan delapan orang tersangka yang ditangkap oleh Polsek Sagulung, Polsek Skupang dan Polresta Barelang.

Enam orang pelaku terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat diamankan oleh polisi.

Ekpose Kasus Kejahatan di Polresta Barelang dengan delapan orang tersangka
Ekpose Kasus Kejahatan di Polresta Barelang dengan delapan orang tersangka (Tribunbatam.id/Argianto DA Nugroho)

 Pakai Tikar Duduk Lesehan, Warga Komplek Bukit Indah Karimun Nonton Bareng Film G 30 S PKI

 24 Rumah Digulung Puting Beliung, Warga Sintai Batam Belum Tersentuh Bantuan Apapun

"Dari 8 tersangka itu 3 tersangka berhasil diamankan Polsek Sagulung dan 2 tersangka Sekupang serta 3 tersangka diamankan Satreskrim," ungkap Kapolres menguraikan.

Mereka merupakan residivis, dari Sagulung, tersangka MV (23) residivi dan RH (31) residivis serta IP (24), dan dari Polsek Sekupang tersangka TK dan TA sedangkan Satreskrim RK dan WD serta AS.

Dari delapan tersangka kasus yang paling mecolok dan menjadi atensi polisi yakni kasus penyekapan seorang bidan bernama Fitri di Sei Harapan, Sekupang Batam.

DIketahui, pelaku bernama Rian melakukan penyekapan terhadap seorang bidan di Sei harapan.

Ceritanya bermula ketika Fitri saat itu tengah bekerja dan datanglah tersangka Rian dengan nerpura-pura menjadi seorang pasien.

Tersangka digiring polisi saat akan menjalankan sekpose di Polresta Barelang
Tersangka digiring polisi saat akan menjalankan sekpose di Polresta Barelang (Tribunbatam.id/Argianto DA Nugroho)

"Kejadiannya pada tanggal 23 lalu, korban sempat disekap dan diikat usai pelaku beraksi," sebut sumber Tribunbatam.id di Polresta Barelang.

Ketika itu, Fitri yang awalnya tidak mengetahui kalau Rian berniat jahat melakukan pelayanan selaknya kepad pasien.

Namun tiba-tiba, Rian menodong Fitri dengan menggunakan gunting yang dibawa pelaku dari rumah.

Kemudian pelaku merangkul Fitri dan mengarahkan gunting ke bawah dagu Fitri.

 Call Of Duty Mobile, Game Terbaru 2019 Dirilis, Inilah Link Download di Android dan iPhone

 KABAR GEMBIRA! Gerai Layanan Urus TDKPI Nelayan Anambas Dibuka 2 hingga 6 Oktober 2019

Dalam keadaan cemas, Fitri diminta untuk mengeluarkan isi laci dan mengeluarkan sejumlah uang.

Setelah itu, Pelaku mengikat Fitri dan kemudian kabur dengan membawa barang-barang hasil curiannya.

Usai mengalami kejadian naas tersebut, Fitri kemudian membuat laporan ke pihak kepolisian di Polsek Sekupang.

Disana ia diantarkan oleh kerabatnya saat membuat laporan Polisi.

Tim Buser macan Barelang menjalankan tugasnya dengan mulus. Pelaku dibekuk di kawasan Batuaji.

Saat disergap dirumahnya, Pelaku sempat manjat dinding setinggi 4 Meter untuk kabur keluar rumah.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan polisi.

Pelaku tidak bisa berkutik setelah timah panas menembus kedua kaki pelaku.

Kendati kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Sekupang, namun untuk pemeriksaan dilakukan di Polresta Barelang.

Karena kasus pelaku tergolong cukup besar, selain melakukan penyekapan pelaku juga ternyata seorang residivis yang terlibat kasus Curanmor beberapa waktu lalu.(tribunbatam.id/alamudin/leo halawa/setiawan_koe)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved