Rabu, 20 Mei 2026

1 dari 8 Staf Khusus Wapres Ma’ruf Amin Ternyata Pernah Diperiksa Polisi, Ini Buktinya

Pemeriksaan staf khusus wapres ini menyusul laporan M Nuzul Wibawa tanggal 20 November 2017 di Mapolres Bogor. Nuzul ex pengacara Ahok.

Tayang:
dok_setwapres
Delapan Staf Khusus Wapres RI KH Ma'ruf Amin 

Sekitar pukul 17.02 WIB, Tribun juga mengkonfirmasi juru bicara Wakil Presiden Kiai Haji Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi. 

Namun, juga hingga pukul 17.35 WIB, juga belum ada jawaban dan respon resmi.

Surat pemberirtahuan perkembangan penyidikan yang menyatakan Lukman Hakim hanya saksi tak bisa dijadikan tersangka
Surat pemberirtahuan perkembangan penyidikan yang menyatakan Lukman Hakim hanya saksi tak bisa dijadikan tersangka (dok_pengacara_)

1 dari 8 Staf Khusus Wapres Ma’ruf Amin Ternyata Pernah Berstatus Tersangka, Ini Buktinya

Di waktu yang relatif bersamaan, Tribun mencoba menkonfirmasi Lukman Hakim melalui nomor telepon genggamnya. 

Namun, hingga Senin (25/11/2019) pukul 19.15 WIB, belum ada respon.

Pengacara Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah membantah kliennya, Lukman  menerima uang hasil pemerasan terhadap Direktur Halal Control Jerman, Mahmoud Tatari.

 "MUI enggak ada keterlibatan menerima upah satu sen pun dan itu tadi sudah dikemukakan di gelar perkara semua yang hadir di dalam," kata dia di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/7/2019) lalu.

Kasus ini dilaporkan Mahmoud Tatari ke kepolisian. Dia mengadukan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) Selandia Baru, Mahmoud Abo Annaser dan melibatkan andil dari Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim. 

Ikhsan mengklaim Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim sama sekali tidak terlibat dalam kasus ini. "Ini adalah murni perbuatan yang dilakukan oleh warga negara asing, yaitu Mahmoud Tatari dengan Mahmoud Abo Annaser. Yang satu warga negara Jerman, yang satu warga negara Selandia Baru," ujar Ikhsan.

Namanya Hilang dari Staf Khusus Presiden, Ali Mochtar Ngabalin Janji Selalu Dampingi Jokowi?

Kala itu, Ikhsan juga mengklarifikasi kabar bahwa Tatari, Abo dan Lukman pernah bertemu di Bogor terkait upaya pemerasaan tersebut. 

Menurutnya, pertemuan tersebut tidak disengaja lantaran ketika itu kebetulan Lukman sedang bermain bulutangkis. "Mereka ketemu di Botani Square. Dua warga negara asing itu ke tempat Pak Lukman sedang bermain bulutangkis. Artinya, kalau ada kesengajaan bertemu bukan di tempat bulutangkis," ujar Ikhsan. 

Bahkan ia menantang kubu Tatari untuk membuktikan kebenaran tuduhan bahwa Lukman menerima uang hasil pemerasan. Perihal bukti transaksi, ia menjelaskan itu milik Abo sebagai bayaran atas jasa konsultan. "Ada invoice yang diterbitkan oleh Mahmood Abo Annaser kepada Mahmoud Tatari, menerima uang 50 ribu Euro di invoice sebagai pembayaran konsultan. Ya kalau dia menipu, tidak ada dong invoice," tambah Ikhsan. 

Sebaliknya, pengacara Mahmoud Tatari, Ahmad Ramzy mengatakan Abo bahkan sempat melakukan intimidasi dengan menakut-nakuti kliennya. "Klien kami dengan diancam, ditakut-takuti, melakukan pembayaran kepada pihak ketiga tersebut dengan iming-iming dipertemukan langsung dengan oknum MUI. Dipertemukan itu di Bogor, pihak MUI juga menyatakan benar ada pembayaran tersebut," kata Ramzy. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved