Rabu, 20 Mei 2026

1 dari 8 Staf Khusus Wapres Ma’ruf Amin Ternyata Pernah Diperiksa Polisi, Ini Buktinya

Pemeriksaan staf khusus wapres ini menyusul laporan M Nuzul Wibawa tanggal 20 November 2017 di Mapolres Bogor. Nuzul ex pengacara Ahok.

Tayang:
dok_setwapres
Delapan Staf Khusus Wapres RI KH Ma'ruf Amin 

TRIBUN- BATAM.ID, BATAM — Melalui juru bicara Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi,  di Kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019) Senin (25/11/2019) mengumumkan penetapan delapan staf khusus.

Ke-delapan nama staf khusus itu antara lain:

  • 1. Masduki Baidlowi (Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Informasi)
  • 2. Muhammad Imam Aziz (Staf Khusus Wapres Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah)
  • 3. Satya Arinanto (Staf Khusus Wapres Bidang Hukum)
  • 4. Sukriansyah S Latief (Staf Khusus Wapres Bidang Infrastruktur dan Investasi)
  • 5. Mohamad Nasir (Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi)
  • 6. Robikin Emhas (Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga)
  • 7. Lukmanul Hakim (Staf Khusus Wapres Bidang Ekonomi dan Keuangan)
  • 8. Masykur Abdillah (Staf Khusus Wapres Bidang Umum)
Bukti SPDP Lukmanul Hakim, Staf khusus wapres Ma'ruf Amin 24 Agustus 2019
Bukti SPDP Lukmanul Hakim, Staf khusus wapres Ma'ruf Amin 24 Agustus 2019 (dok_tribun)

Namun ternyata, salah seorang dari staf khusus Wapres itu Lukmanul Hakim, ternyata berstatus terperiksa kasus dugaan penipuan dan pemerasan. Dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP penipuan.

Lukman dilapor  telah menerima uang hasil pemerasan terhadap Direktur Halal Control Jerman, Mahmoud Tatari, sekiyar 3 tahun lalu.

Staf Khusus Wapres Kiai Ma’ruf: Silakan Hubungi Pengacara Saya

Pemeriksaan Ketua  Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini melalui surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/144.4a/VIII/2019/Ditpidum.

Melalui dokumen yang diperoleh Tribun, itu dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, tanggal 28 Agustus 2019 lalu.

SPDP_bareskrim_Lukman_hakim_23082019
SPDP_bareskrim_Lukman_hakim_23082019 (dok_tribun)

Inilah Gambaran Garis Tangan Orang yang akan Kaya Raya di Masa Depannya, Coba Cek Milik Anda

Pria Ini Rela Habiskan Habiskan Rp 70 Juta demi Bangun Rumah Mewah Anjing

Fakta-fakta Debt Collector 9 Jam Sekap Ibu dan Anak, Korban Kepanasan hingga Kelaparan

Surat diteken Wadir Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Mombes Pol Agus Nugroho (NRP 69080353)

SPDP ditujukan ke jaksa penyidik. 

Surat ini juga ditembuskan ke Jaksa Agung, Kabareskrim, Karobinsops Bareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri, Ditpidum Bareskrim.

Surat ini SPDP ini juga diberikan kepada pelapor (M Nuzul Wibawa, seorang pengacara.

Dan dua pihak terlapor Lukmanul Hakim dan Mahmoud Abo Annaser (terlapor).

Rujukan ini menyusul laporan pengacara M Nuzul Wibawa tanggal 20 November 2017 di Mapolres Bogor.

Dari penelusuran Tribun,  M Nuzul Wibawa S.Ag pernah menjadi satu dari 34 pengacara yang ikut membela Basuki Tjhaja Purnama (BTP) Ahok.

Surat ] ini merujuk setidaknya enam surat tahapan hukum lain; SPDP No 56/IV/RES.1.11/2018 Satreskrim , Surat perintah penyidikan No: SP.Sidik/85/IV/REs 1.11/2018 Satreskirm 4 April 2018,  Surat perintah penyidikan No: SP.Sidik/85-A/IV/REs 1.11/2018 Satreskirm 4 April 2018, Surat perintah penyidikan No: SP.Sidik/85-B/IV/REs 1.11/2018 Satreskirm 20 Juni 2018, dan Surat Perintah Penyidikan Lajutan No SP.Sidik/670.30/VIII/2019Ditpidum tanggal 23 Agustus 2019.

Di dokumen itu, Lukman tercatat sebagai karyawan swasta dengan alamat  Villa Ciomas Indah Blok M 10/11-12 Kelurahan Ciomas Rahayu, Ciomas, Bogor, Jawa Barat

Sekitar pukul 17.02 WIB, Tribun juga mengkonfirmasi juru bicara Wakil Presiden Kiai Haji Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi. 

Namun, juga hingga pukul 17.35 WIB, juga belum ada jawaban dan respon resmi.

Surat pemberirtahuan perkembangan penyidikan yang menyatakan Lukman Hakim hanya saksi tak bisa dijadikan tersangka
Surat pemberirtahuan perkembangan penyidikan yang menyatakan Lukman Hakim hanya saksi tak bisa dijadikan tersangka (dok_pengacara_)

1 dari 8 Staf Khusus Wapres Ma’ruf Amin Ternyata Pernah Berstatus Tersangka, Ini Buktinya

Di waktu yang relatif bersamaan, Tribun mencoba menkonfirmasi Lukman Hakim melalui nomor telepon genggamnya. 

Namun, hingga Senin (25/11/2019) pukul 19.15 WIB, belum ada respon.

Pengacara Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah membantah kliennya, Lukman  menerima uang hasil pemerasan terhadap Direktur Halal Control Jerman, Mahmoud Tatari.

 "MUI enggak ada keterlibatan menerima upah satu sen pun dan itu tadi sudah dikemukakan di gelar perkara semua yang hadir di dalam," kata dia di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/7/2019) lalu.

Kasus ini dilaporkan Mahmoud Tatari ke kepolisian. Dia mengadukan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) Selandia Baru, Mahmoud Abo Annaser dan melibatkan andil dari Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim. 

Ikhsan mengklaim Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim sama sekali tidak terlibat dalam kasus ini. "Ini adalah murni perbuatan yang dilakukan oleh warga negara asing, yaitu Mahmoud Tatari dengan Mahmoud Abo Annaser. Yang satu warga negara Jerman, yang satu warga negara Selandia Baru," ujar Ikhsan.

Namanya Hilang dari Staf Khusus Presiden, Ali Mochtar Ngabalin Janji Selalu Dampingi Jokowi?

Kala itu, Ikhsan juga mengklarifikasi kabar bahwa Tatari, Abo dan Lukman pernah bertemu di Bogor terkait upaya pemerasaan tersebut. 

Menurutnya, pertemuan tersebut tidak disengaja lantaran ketika itu kebetulan Lukman sedang bermain bulutangkis. "Mereka ketemu di Botani Square. Dua warga negara asing itu ke tempat Pak Lukman sedang bermain bulutangkis. Artinya, kalau ada kesengajaan bertemu bukan di tempat bulutangkis," ujar Ikhsan. 

Bahkan ia menantang kubu Tatari untuk membuktikan kebenaran tuduhan bahwa Lukman menerima uang hasil pemerasan. Perihal bukti transaksi, ia menjelaskan itu milik Abo sebagai bayaran atas jasa konsultan. "Ada invoice yang diterbitkan oleh Mahmood Abo Annaser kepada Mahmoud Tatari, menerima uang 50 ribu Euro di invoice sebagai pembayaran konsultan. Ya kalau dia menipu, tidak ada dong invoice," tambah Ikhsan. 

Sebaliknya, pengacara Mahmoud Tatari, Ahmad Ramzy mengatakan Abo bahkan sempat melakukan intimidasi dengan menakut-nakuti kliennya. "Klien kami dengan diancam, ditakut-takuti, melakukan pembayaran kepada pihak ketiga tersebut dengan iming-iming dipertemukan langsung dengan oknum MUI. Dipertemukan itu di Bogor, pihak MUI juga menyatakan benar ada pembayaran tersebut," kata Ramzy. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved