Staf Khusus Wapres Kiai Ma’ruf: Silakan Hubungi Pengacara Saya
Lukman lalu memberikan nomor pengacaranya, Ikhasan Abdullah. Si pengacara menyebut kasus kliennya sudah dihentikan, sejak September 2019 lalu
TRIBUN- BATAM.ID, BATAM — Dr Lukmanul Hakim, satu dari delapan staf khusus Wakil Presiden ke-13 Indonesia, KH Ma’ruf Amin, ternyata pernah diperiksa kasus dugaan penipuan dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP penipuan.
Pemeriksaan Ketua Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini melalui surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/144.4a/VIII/2019/Ditpidum Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri.
Dikonfirmasi Tribun, Senin (26/11/2019) malam, Lukmanul Hakim, meminta Tribun menghubungi pengacaranya.
“Silakan hubungi pengarara saya,” jawan Ketua Ketua Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.
Lukman lalu memberikan nomor pengacaranya, Ikhasan Abdullah.Si pengacara menyebut kasus kliennya sudah dihentikan.
• 1 dari 8 Staf Khusus Wapres Ma’ruf Amin Ternyata Pernah Berstatus Tersangka, Ini Buktinya
Dia membenarkan ada surat pembertahuan dimulainya penyidikan ke jaksa atas kliennya, per tanggal 28 Agustus 2019 lalu.
Namun, menurut Ikhsan Abdullah, September 2019 kemudian Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Mombes Pol Agus Nugroho (NRP 69080353), per tanggal 12 September 2019 juga mengeluarkan surat pekembangan penyidikan, yang menyatakan kasusnya sudah dihentikan.
“Itu produknya per Sept 2019. Dan sekarang kasusnya sudah dihentikan,” ujar Ikhsan, Selasa (26/11/2019) siang, seraya mengirimkan Tribun surat dari penyidik Bareskrim No: B/932/IX/2019 per tanggal 12 September 2019.
Dari surat dari Mabes Polri itu dijelaskan bahwa sebagai Terlapor; Lukmanul Hakim tidak dapat dijadikan tersangka.
Alasannya, dari sejumlah fakta hasil penyidikan tidak ditemukan bukti yang cukup.
"Kepada yang bersangkutan ditetapkan sebagai saksi dalam perkara yang dimaksud." demikian poin kedua dari surat yang diteken penyidik.
Di bagian lain surat itu juga dijelaskan bahwa terlapor Mahmood Abo Annaser ditetapkan statusnya dari Terlapor menjadi tersangka.
Alasannya berdasarkan fakta penyidik ditemukan bukti yang cukup. Tersangka Mahmood terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan mengatasnamakan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmtetika (LPPOM-MUI).
Sebelumnya Tribun menulis, Lukman semoat jadi tersangka. Tribun meralat berita ini dan meminta maaf.
Dalam keterangan kepada wartawan, Agustus lalu, pengacara Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah membantah kliennya, Lukman menerima uang hasil pemerasan terhadap Direktur Halal Control Jerman, Mahmoud Tatari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/25112019_8_stafsus_wapres.jpg)