IBU ANAK DISEKAP DEBT COLLECTOR
PENYEKAPAN DI BATAM - Setelah Disekap Debt Collector 9 Jam, Begini Kondisi 2 Bocah Anak Wiwi
Setelah disekap 9 jam oleh debt collector, begini kondisi psikis kedua bocah anak Wiwi Elis Widyawati, AK (6) dan RA (8).
Penulis: Thom Limahekin |
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 333 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak.
Sebelumnya diberitakan, Wiwi Elis Widyawati (35) bersama dua anaknya, RA (8) dan LA (6) disekap selama 9 jam di rumahnya sendiri oleh debt collector Koperasi yang menagih utang, Minggu (24/11/2019).
• PENYEKAPAN DI BATAM - Ibu dan Anak Disekap Debt Collector, Pintu Digembok, Listrik dan Air Dimatikan
Kejadian itu terjadi di sebuah perumahan di kawasan Batam Center, sekira pukul 07.00 WIB dan pintu baru dibuka pukul 17.00 WIB.
Diceritakan Elis, ia dan kedua anaknya sempat khawatir keselamatan mereka.
Beruntung ada ponsel untuk menghubungi suaminya.
"Karena rumah saya digembok oleh Alvin. Kebetulan rumah kami itu ada teralis yang bisa digapai tangan dari luar. Ya benar masalah hutang," katanya, Senin (25/11/2019).
Setelah diketahui oleh suaminya yang berada di luar kota saat itu, segera bergegas memberi tahukan ke tetangga.
Akhirnya, suaminya dan tetangga sepakat menghubungi Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri.
Lalu bersama polisi, membuka gembok tersebut.
Elis mengaku, ia merupakan kreditur koperasi di tempat kerja Alvin. Ia meminjam sejumlah uang. Sisa hutangnya setelah dihitung sekitar Rp 2,6 juta.
Karena kesulitan ekonomi, Elis tersendat membayar hutangnya. Uang pinjaman dari koperasi itu sendiri, diperuntukkan untuk penjualan mainan anak-anak. Hanya saja tak jalan.
• PENYEKAPAN DI BATAM - Nekat Pinjam Uang Untuk Modal, Wiwi dan 2 Anaknya Disekap Debt Collector
“Tersangka sudah beberapa kali datang ke rumah korban, tapi tidak ada respon dari korban. Pada Minggu (24/11/2019) pagi, tersangka sudah merencanakan aksinya untuk mengembok rumah korban,” kata Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo, saat menggelar ekspose di Polsek Batam Kota, Senin (25/11/2019).
Prasetyo menjelaskan, selain menggembok rumah korban, tersangka juga mematikan aliran listrik dan air di rumah korbannya.
Sehingga, korban dan kedua anaknya tidak bisa berbuat apa-apa di dalam rumah.
Elis dan kedua anaknya sempat menahan kelaparan. Karena listrik dan aliran air tidak jalan setelah Alvin matikan.