BATAM TERKINI
BP Batam Sederhanakan Proses Perizinan Lahan, 16 Meja Bakal Dihapuskan
BP Batam sederhanakan proses izin lahan. Nantinya BP Batam juga akan mengeluarkan Perka baru BP Batam
Selama ini jika sudah bayar UWT, si pengusaha wajib punya bisnis baru. Kemudian digambarkan ke BP Batam bisnisnya seperti apa dan apa sumbangannya ke negara dalam bentuk kontribusi setiap sekali setahun misalnya.
"Biasanya masuk dalam PNBP," katanya
Targetnya, lanjut Sudirman, Jumat mendatang pihaknya akan menandatangani Perkanya.
"Perka baru. Jadi bukan lagi revisi. Prosedur pendek, perizinan simple," katanya.
Selain itu, untuk perpanjangan HGB juga syaratnya disederhanakan. Syarat pertama gedung sudah terbangun. Kedua, bawa sertifikat HGB asli dan KTP asli.
"Itu masuk ke PTSP. Keluar perintah pembayaran faktur perpanjangan setelah itu TTD, dia dapat PPL baru. Kemudian ke BPN terbit perpanjangan lagi," katanya.
(tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/deputi-bidang-pengelolaan-kawasan-dan-investasi-bp-batam-sudirman-saad.jpg)