Nunung Srimulat dan Suaminya di Vonis 1 Tahun dan 6 Bulan Rehabilitasi di PN Jakarta Selatan

Kali ini, Nunung dan July Jan Sambiran jalani sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan sabu itu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta S

Editor: Eko Setiawan
KOMPAS.com/IRA GITA)
Nunung dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019). 

Nunung Srimulat ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di rumahnya, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019 siang.

Pelawak Nunung Srimulat terus menggenggam erat tangan July Jan Sambiran, suami yang juga manajernya, ketika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Agenda sidang adalah mendengar vonis untuk pasangan selebritas tersebut.
Pelawak Nunung Srimulat terus menggenggam erat tangan July Jan Sambiran, suami yang juga manajernya, ketika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Agenda sidang adalah mendengar vonis untuk pasangan selebritas tersebut. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram di rumah Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran.

Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukumam 1 tahun 6 bulan menjalani rehabilitasi.

Mereka diperintahkan menjalani hukuman di panti rehabilitasi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Nunung dan July Jan Sambiran Divonis 1 Tahun 6 Bulan Rehabilitasi

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved