Nunung Srimulat dan Suaminya di Vonis 1 Tahun dan 6 Bulan Rehabilitasi di PN Jakarta Selatan
Kali ini, Nunung dan July Jan Sambiran jalani sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan sabu itu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta S
Editor:
Eko Setiawan
KOMPAS.com/IRA GITA)
Nunung dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Nunung Srimulat ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di rumahnya, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019 siang.

Polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram di rumah Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran.
Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukumam 1 tahun 6 bulan menjalani rehabilitasi.
Mereka diperintahkan menjalani hukuman di panti rehabilitasi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Nunung dan July Jan Sambiran Divonis 1 Tahun 6 Bulan Rehabilitasi
Tags
Nunung depresi
fakta kasus Nunung dari hasil persidangan
update terbaru kasus Nunung
TRIBUNBATAM.id
Rekomendasi untuk Anda