Tanjungpinang Terkini
Plt Gubernur Kepri Isdianto Resmikan SP4N Lapor Kepri, Lapor Cukup Gunakan Handphone
Pelaporan melalui SP4N Lapor Kepri tidak hanya pelayanan publik saja. Dugaan tindak korupsi dan kecurangan dalam proses seleksi CPNS bisa laporkan.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto meresmikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor Kepri di aula Kantor Gubernur, Dompak, Kota Tanjungpinang, Rabu (27/11/2019).
Dengan sistem ini, pengaduan masyarakat dapat ditangani dengan cepat, transparan, dan akuntabel.
"Hal ini wujud nyata pelaksanaan pelayanan pengaduan publik yang cepat," kata Isdianto usai meresmikan SP4N Lapor Kepri.
Isdianto mengatakan, dengan pemanfaatan digitalisasi, lambannya laporan masyarakat atas pelayanan publik dapat tertangani dengan baik.
"Jadi gak perlu lagi datang ke kantor, cukup gunakan handphone saja, sudah bisa langsung lapor. Ingat, kalau ada pelayanan tak memuaskan segera lapor," tegasnya.
Kepala Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Mirza Bahtiar menyebutkan, pelaporan melalui aplikasi ini juga terkoneksi oleh Ombudsman RI Provinsi Kepri.
"Jadi kalau selama 30 hari laporan tidak juga ditanggapi oleh dinas terkait. Ombudsman yang akan memproses. Dinas terkait akan diberikan sanksi," ujarnya.
Mirza menyebutkan, pelaporan melalui SP4N Lapor Kepri bukan hanya sekedar pelayanan publik saja.
Dugaan tindak korupsi dan kecurangan dalam proses seleksi CPNS, menurutnya bisa laporkan.
"Itu sangat bisa dilaporkan. Nama pelapor kita akan rahasiakan," ucapnya.(tribunbatam.id/endrakaputra)