Biaya Haji 2020 Diusulkan Rp 35 jutaan, Jemaah Haji Dapat Makan 50 Kali di Mekkah
Kementerian Agama mengusulkan besaran biaya haji 2020 sebesar Rp. 35.235,602. Jamaah haji makan 50 kali
TRIBUNBATAM.id - Kementerian Agama mengusulkan besaran biaya haji 2020 sebesar Rp. 35.235,602.
Besaran biaya haji 2020 tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.
Meski tidak naik, Kementerian Agama juga mengusulkan agar jemaah haji memperoleh makan sebanyak 50 kali makan selama di Makkah pada musim haji pada 1441H/2020M.
Ini merupakan salah satu inovasi yang ditawarkan dalam peningkatan layanan haji mendatang.
Usul ini disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi saat menyampaikan usulan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dalam Rapat Pendahuluan Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1441H/2020M bersama Komisi VIII DPR, Jakarta.
“Dalam rangka meningkatkan pelayanan katering kepada jemaah haji, khususnya di Makkah, perlu penambahan volume makan dari semula 40 kali menjadi 50 kali makan,” ujar Menag, Kamis (28/11/2019).
Usulan ini menurut Menag juga berdasarkan masukan dari para jemaah yang mengeluhkan kesulitan mereka untuk memperoleh makanan pada masa menjelang masa puncak wukuf di Arafah.
“Mereka kesulitan pada masa itu. Padahal mereka harus bersiap untuk masa puncak. Jadi kita coba cari solusinya bersama,” kata Menag.
Fachrul mengatakan, biaya haji sebesar Rp 35 juta itu mulai dari biaya penerbangan ke Arab Saudi hingga visa.
Menurut dia, biaya haji tahun 2020 tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
"Biaya penerbangan ke Arab Saudi Rp 28 juta. Sedangkan yang lalu (2019) Rp 29 juta, berarti lebih kecil. Living cost sama besar Rp 5.680.005 juta, untuk visa ini tambahan baru sebesar Rp 1.136.000," ujar dia.
Lebih lanjut, terkait dengan visa, Fachrul mengatakan, pihaknya masih bernegosiasi dengan pihak Arab Saudi agar biaya visa lebih murah atau bahkan tidak dipungut biaya.
"Kemungkinan tahun depan ini Pemerintah Arab Saudi akan mengenakan ongkos untuk membuat visa, tapi saat kunjungan Dubes ke tempat saya, kita akan mencoba membujuk beliau supaya itu dihilangkan saja," ujar dia.
Sebelumnya, pada musim haji 1440H/2019M, pemberian katering di Makkah terpaksa dihentikan selama tiga hari sebelum dan dua hari setelah masa puncak Armuzna (Arafah Muzdalifah dan Mina).
Penghentian ini dilakukan karena pada masa itu, jalanan di Kota Makkah ditutup untuk seluruh moda transportasi.