Jokowi Pangkas Eselon III dan IV Tahun Depan, Gaji PNS Tidak Turun

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya memangkas jabatan tingkat eselon lll dan IV di pemerintah pusat maupun daerah.

instagram/jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

TRIBUNBATAM.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya memangkas jabatan tingkat eselon lll dan IV di pemerintah pusat maupun daerah. 

Jokowi sebelumnya menyebutkan jabatan eselon terlalu panjang sehingga perlu disederhanakan. 

"Maaf kalau di sini ada eselon lll dan lV, kami akan pangkas mulai tahun depan," ucap Jokowi saat acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia di Jakarta, Kamis (28/11/2019) malam. 

Menurutnya, pemangkasan jabatan tersebut sebagai upaya pemerintah dalam menyederhanakan birokrasi dan mempercepat setiap keputusan di kementerian maupun lembaga. 

"Pemangkasan ini tidak akan menggangu income atau gaji, atau menurunkan pendapatan eselon," ujar Jokowi. 

Selain itu, kata Jokowi, pemerintah juga akan mengajukan amnibus law pada Desember 2019 ke DPR sebagai langkah pemerintah untuk penyederhanaan regulasi. 

"Sehingga nanti terjadi sebuah kecepatan dalam dunia usaha apabila ingin menanamkan modalnya, inilah namanya Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja," papar Jokowi. 

Jokowi mengatakan nantinya tugas-tugas administratif yang diemban oleh jabatan-jabatan tersebut bakal diganti dengan artificial intelligence (AI) alias kecerdasan buatan.

Adapun aparatur sipil negara alias ASN yang bersangkutan bakal dialihkan menjadi jabatan fungsional.

Mengenai perubahan tersebut, Jokowi pun telah memerintahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo untuk segera merealisasikan.

"Saya sudah perintahkan kepada MenPAN (RB) untuk mengganti dengan AI. Kalau diganti dengan artificial intelligence, birokrasi kita akan lebih cepat," kata Kepala Negara. Akan tetapi, Jokowi menegaskan bahwa perombakan tersebut tergantung dari omnibus law yang sedang disusun oleh pemerintah.

Melalui omnibus law, pemerintah akan merevisi sebanyak 74 UU termasuk terkait pemangkasan sistem eselon aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

"Sekali lagi ini (pemangkasan sistem eselon) juga nanti akan sangat tergantung omnibus law yang kita sampaikan ke DPR," kata dia.

Dia mengatakan yakin dengan adanya pemangkasan birokrasi maupun aturan yang akan dibabat oleh omnibus law itu akan mempercepat kinerja pemerintah.

"Tapi ini masih tergantung dari persetujuan DPR," ujar dia.

Kriteria pemangkasan 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved