Jokowi Pangkas Eselon III dan IV Tahun Depan, Gaji PNS Tidak Turun

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya memangkas jabatan tingkat eselon lll dan IV di pemerintah pusat maupun daerah.

instagram/jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

Presiden Joko Widodo akan segera memangkas jabatan struktural eselon di kementerian hanya menjadi dua level.

Itu artinya, akan ada tiga level pejabat eselon yang dipangkas, yakni eselon III, IV, dan V. Nantinya ketiga eselon tersebut dialihkan menjadi jabatan fungsional. Namun, seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Senin (18/11/2019), tidak semua eselon III, IV, dan V dapat serta- merta dialihkan ke jabatan fungsional.

Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi. 

“Kriteria tersebut yakni (pertama) memiliki tugas dan fungsi sebagai kepala satuan kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang atau jasa,” tulis surat tersebut, seperti dikutip dari laman Setkab.go.id.

Kedua, pemangkasan birokrasi ini juga dikecualikan bagi eselon yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan atau otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.

Ketiga, dikecualikan untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian atau lembaga kepada Menteri PAN-RB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa penyederhanaan birokrasi merupakan hal penting. Hal itu ia sampaikan dalam pelantikannya pada 20 Oktober 2019.

Perampingan birokrasi dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah (agile), serta profesional dalam upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi guna mendukung kinerja.

Proses struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan.

Menurut SE Menteri PAN-RB, proses itu akan dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Ingin Ganti Eselon III dan IV dengan Kecerdasan Buatan?", https://money.kompas.com/read/2019/11/28/121300526/jokowi-ingin-ganti-eselon-iii-dan-iv-dengan-kecerdasan-buatan?page=all#page2.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved