Plt Gubernur Kepri, Isdianto Kirim Surat ke KPK. Minta Waktu Jenguk Nurdin Basirun
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepri, Isdianto memastikan akan datang bila diberi kesempatan untuk menjenguk Nurdin Basirun.
"Budy Hartono menyampaikan kepada terdakwa dan Kock Meng terkait syarat dan mekanisme pengajuan izin prinsip pemanfaatan ruang laut dengan "biaya pengurusan" sejumlah Rp 50 juta," kata jaksa.
Abu Bakar dan Kock Meng, kata jaksa, menyanggupi permintaan itu.
Selang beberapa waktu, Kock Meng menghubungi orang dekatnya bernama Johanes Kodrat untuk menyerahkan uang Rp 50 juta ke Abu Bakar.
Kemudian, Abu Bakar menyerahkan uang sebesar Rp 45 juta ke Budy Hartono di rumah Edy Sofyan.
Sementara Rp 5 juta digunakan Abu Bakar untuk biaya operasionalnya.
Menurut jaksa, Edy menggunakan uang Rp 45 juta itu untuk kepentingan Nurdin Basirun yang melakukan kunjungan ke pulau-pulau yang dilanjutkan dengan makan bersama.
"Edy Sofyan melakukan pembayaran atas kegiatan tersebut atas sepengatahuan Nurdin Basirun," kata jaksa.
Pada momen lainnya, Abu Bakar menyerahkan uang 5.000 dollar Singapura dalam amplop cokelat ke Budy Hartono.
Uang tersebut diserahkan Budy ke Edy Sofyan. Edy Sofyan kemudian menyerahkan uang itu saat Nurdin sedang menginap di sebuah hotel di kawasan Batam.
Selanjutnya, Abu Bakar juga menitipkan uang 6.000 dollar Singapura dalam amplop kuning ke Budy Hartono.
Dengan tujuan, agar data dukung yang dibutuhkan dapat diselesaikan.
Sehingga areal dalam izin prinsip pemanfaatan ruang laut yang diajukan Abu Bakar dan Kock Meng dapat dimasukkan dalam titik reklamasi pada Raperda Zonasi pada saat pembahasan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Abu Bakar didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
"Jika memang hari ini akan dimulai sidang itu, tentu tidak bisa saya menjenguk. Tapi jika sidang kedua dan seterusnya digelar dan KPK memberi izin, saya akan datang," ucapnya.
Huzrin Hood