Plt Gubernur Kepri, Isdianto Kirim Surat ke KPK. Minta Waktu Jenguk Nurdin Basirun

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepri, Isdianto memastikan akan datang bila diberi kesempatan untuk menjenguk Nurdin Basirun.

TRIBUNBATAM.id/Endra
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto berkirim surat beberapa kali ke KPK. Isdianto ingin KPK memberikan waktu agar dapat menjenguk Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun. 

TRIBUNBATAM.id,BATAM - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepri, Isdianto mengaku sudah beberapa kali berkirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Bukan tanpa alasan orang nomor satu di Provinsi Kepri itu berkirim surat ke KPK

Isdianto ingin KPK memberikan waktu agar dapat menjenguk Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun. 

Gubernur nonaktif Kepri, Nurdin Basirun dijadwalkan akan menjalani sidang pertamanya terkait kasus suap izin reklamasi di Kota Batam pada pekan depan, Rabu (4/12/2019).

Hal ini terpantau pada situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Disebutkan, Nurdin akan disidang di ruangan Kusuma Admadja.

SELAIN Nurdin Basirun, Sidang Perdana Kock Meng Juga Digelar Pekan Depan

"Sudah beberapa kali kirim surat ke KPK. Saya hanya meminta diberikan waktu untuk menjenguk Beliau," tegasnya usai menghadiri agenda pertemuan advokasi oleh BKKBN Kepri di BCC Hotel, Kamis (28/11/2019). 

Isdianto memastikan dirinya akan datang bila diberi kesempatan untuk menjenguk sahabatnya itu, khususnya pada sidang terkait dugaan suap reklamasi di Batam yang menjerat Nurdin Basirun. 

Dalam sidang perkara suap reklamasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019) lalu, Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun disebut menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura dari pengusaha bernama Kock Meng dan seorang nelayan bernama Abu Bakar.

Hal itu diungkapkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan Abu Bakar.

Adapun Kock Meng sampai saat ini masih berstatus tersangka.

Seluruh sumber uang yang diserahkan Abu Bakar bersumber dari Kock Meng.

Sidang Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Ikan Tohok Jadi Kode Suap Kasus Reklamasi Tanjung Piayu, Batam

 "Terdakwa Abu Bakar bersama-sama dengan Kock Meng melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura kepada Nurdin Basirun selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Riau," kata jaksa KPK Yadyn, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Menurut jaksa, pemberian suap itu melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau, Rudy Hartono dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau Edy Sofyan.

Jaksa memaparkan, pemberian itu dimaksudkan agar Nurdin selaku Gubernur Kepri menandatangani izin prinsip pemanfaatan ruang laut yang diajukan Kock Meng.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved