Plt Gubernur Kepri, Isdianto Kirim Surat ke KPK. Minta Waktu Jenguk Nurdin Basirun
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepri, Isdianto memastikan akan datang bila diberi kesempatan untuk menjenguk Nurdin Basirun.
TRIBUNBATAM.id,BATAM - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepri, Isdianto mengaku sudah beberapa kali berkirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bukan tanpa alasan orang nomor satu di Provinsi Kepri itu berkirim surat ke KPK.
Isdianto ingin KPK memberikan waktu agar dapat menjenguk Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun.
Gubernur nonaktif Kepri, Nurdin Basirun dijadwalkan akan menjalani sidang pertamanya terkait kasus suap izin reklamasi di Kota Batam pada pekan depan, Rabu (4/12/2019).
Hal ini terpantau pada situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Disebutkan, Nurdin akan disidang di ruangan Kusuma Admadja.
• SELAIN Nurdin Basirun, Sidang Perdana Kock Meng Juga Digelar Pekan Depan
"Sudah beberapa kali kirim surat ke KPK. Saya hanya meminta diberikan waktu untuk menjenguk Beliau," tegasnya usai menghadiri agenda pertemuan advokasi oleh BKKBN Kepri di BCC Hotel, Kamis (28/11/2019).
Isdianto memastikan dirinya akan datang bila diberi kesempatan untuk menjenguk sahabatnya itu, khususnya pada sidang terkait dugaan suap reklamasi di Batam yang menjerat Nurdin Basirun.
Dalam sidang perkara suap reklamasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019) lalu, Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun disebut menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura dari pengusaha bernama Kock Meng dan seorang nelayan bernama Abu Bakar.
Hal itu diungkapkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan Abu Bakar.
Adapun Kock Meng sampai saat ini masih berstatus tersangka.
Seluruh sumber uang yang diserahkan Abu Bakar bersumber dari Kock Meng.
• Sidang Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Ikan Tohok Jadi Kode Suap Kasus Reklamasi Tanjung Piayu, Batam
"Terdakwa Abu Bakar bersama-sama dengan Kock Meng melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura kepada Nurdin Basirun selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Riau," kata jaksa KPK Yadyn, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Menurut jaksa, pemberian suap itu melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau, Rudy Hartono dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau Edy Sofyan.
Jaksa memaparkan, pemberian itu dimaksudkan agar Nurdin selaku Gubernur Kepri menandatangani izin prinsip pemanfaatan ruang laut yang diajukan Kock Meng.
"Budy Hartono menyampaikan kepada terdakwa dan Kock Meng terkait syarat dan mekanisme pengajuan izin prinsip pemanfaatan ruang laut dengan "biaya pengurusan" sejumlah Rp 50 juta," kata jaksa.
Abu Bakar dan Kock Meng, kata jaksa, menyanggupi permintaan itu.
Selang beberapa waktu, Kock Meng menghubungi orang dekatnya bernama Johanes Kodrat untuk menyerahkan uang Rp 50 juta ke Abu Bakar.
Kemudian, Abu Bakar menyerahkan uang sebesar Rp 45 juta ke Budy Hartono di rumah Edy Sofyan.
Sementara Rp 5 juta digunakan Abu Bakar untuk biaya operasionalnya.
Menurut jaksa, Edy menggunakan uang Rp 45 juta itu untuk kepentingan Nurdin Basirun yang melakukan kunjungan ke pulau-pulau yang dilanjutkan dengan makan bersama.
"Edy Sofyan melakukan pembayaran atas kegiatan tersebut atas sepengatahuan Nurdin Basirun," kata jaksa.
Pada momen lainnya, Abu Bakar menyerahkan uang 5.000 dollar Singapura dalam amplop cokelat ke Budy Hartono.
Uang tersebut diserahkan Budy ke Edy Sofyan. Edy Sofyan kemudian menyerahkan uang itu saat Nurdin sedang menginap di sebuah hotel di kawasan Batam.
Selanjutnya, Abu Bakar juga menitipkan uang 6.000 dollar Singapura dalam amplop kuning ke Budy Hartono.
Dengan tujuan, agar data dukung yang dibutuhkan dapat diselesaikan.
Sehingga areal dalam izin prinsip pemanfaatan ruang laut yang diajukan Abu Bakar dan Kock Meng dapat dimasukkan dalam titik reklamasi pada Raperda Zonasi pada saat pembahasan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Abu Bakar didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
"Jika memang hari ini akan dimulai sidang itu, tentu tidak bisa saya menjenguk. Tapi jika sidang kedua dan seterusnya digelar dan KPK memberi izin, saya akan datang," ucapnya.
Huzrin Hood
Tidak hanya Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri yang berencana menjenguk Nurdin Basirun.
Tokoh masyarakat Provinsi Kepri, Huzrin Hood berencana menjenguk Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun pada Desember mendatang.
Kepada tribunbatam.id, Huzrin berencana akan menjenguk sahabatnya itu di Jakarta pada 2 Desember 2019.
Huzrin juga menyampaikan kedekatan dengan mantan Bupati Karimun tersebut dari sejak tahun 90an.
Kedekatan itu terus terjalin hingga Nurdin Basirun menjadi Wakil Bupati Karimun, Bupati Karimun, hingga terpilih menjadi Wakil Gubernur Kepri saat berpasangan bersama alm Muhammad Sani.
"Kalau tidak ada halangan saya datang melihat sahabat saya itu. Kami bersama, bergerak memperjuangkan terbentuknya Kepri ini," ujarnya Kamis (28/11/2019).
• Daftar Juga di Nasdem, Huzrin Hood Siap Tantang Soerya Respationo di Pilgub Kepri
Huzrin Hood mengenal Nurdin Basirun sebagai sosok pribadi yang baik dan bersahaja.
Ia menilai Nurdin Basirun sebagai seseorang yang pekerja keras.
"Orangnya tak pernah lelah, apalagi kalau bertemu dengan masyarakat. Beliau itu sangat suka dan dekat dengan warga Kepri. Beliau pemimpin yang mau langsung mendengar apa yang menjadi keluhan masyarakatnya," ucapnya.
Huzrin Hood yakin, tidak ada satu calon yang mampu bersaing dengan Nurdin Basirun pada Pilkada Kepri 2020 bila tragedi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terjadi.
"Saya sudah yakin Beliau menang mau siapapun pasangannya. Tak ada lawan pokoknya," ucapnya.(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)