TANJUNGPINANG TERKINI
Polres Tanjungpinang Ungkap Kasus Narkotika, Tersangka Peroleh Sabu dari Napi di Lapas Tanjungpinang
Pelaku berinisial Br diamankan pada 18 November 2019 di kawasan Batu 8 Jalan Raja Haji Fisabililah. Yang bersangkutan bertugas sebagai kurir.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Ekspos pengungkapan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Dipimpin AKP Chrisman Panjaitan, pihaknya mengamankan satu tersangka berinisial Br.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 280 gram.
"Pelaku diamankan pada 18 November 2019 lalu di kawasan batu 8 Jalan Raja Haji Fisabililah. Yang bersangkutan bertugas sebagai kurir," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP M. Iqbal saat memimpin ekspos, Jumat (29/11/2019).
Dari hasil pemeriksaan polisi. Br mendapat upah sekitar Rp 6 juta rupiah.
Barang bukti ini diperoleh Br dari salah seorang napi di lapas Tanjungpinang.
Polisi pun masih melakukan pengembangan terkait hal ini.
Dalam pengungkapan kasus kedua, Satresnarkoba berhasil mengamankan sabu seberat 25 Kilogram.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 4 pelaku berinisial W, PP, P, dan AF.(tribunbatam.id/endrakaputra)