Terungkap, Setiap Minggu Selalu Ada Pegawai KPK yang Mengundurkan Diri, Bukan Karena Jadi PNS
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi santai mundurnya tiga orang pegawai KPK karena menolak status aparatur sip
TRIBUNBATAMid - Heboh pengunduruan diri pegawai KPK karena tidak mau dijadikan sebagai PNS
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi santai mundurnya tiga orang pegawai KPK karena menolak status aparatur sipil negara (ASN) yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Alexander mengatakan, pengunduran diri pegawai KPK merupakan hal yang lumrah.
• Melihat Nilai Khairunisa di Ijazah, Kepsek: Anaknya Memang Pintar
• Fenomena Unik Penyebaran Virus HIV/AIDS di Kabupaten Bolaang Mongondow
Ia mengaku selalu menandatangani surat pengunduran diri pegawai KPK setiap bulannya.
"Kalau pegawai, saya itu rasa-rasanya tiap bulan menandatangani SK pengunduran diri dengan berbagai alasan, enggak semata-mata karena alasan undang-undang KPK yang baru," kata Alex di Hotel Wyndham Casablanca, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).
Alex menuturkan, sebelumnya sudah banyak pegawai yang mengundurkan diri dari KPK dengan berbagai alasan, mulai dari berkarier di tempat lain hingga fokus menjadi ibu rumah tangga.
• Kesedihan Ibunda Atlet Senam Pelatnas, Masa Depan Anak Saya Hancur Disebut Tak Perawan
• INI Solusi Bagi 2 Siswa SMP di Batam yang Tolak Hormat Bendera Jika Tak Mau Dikeluarkan
Alex pun tak mempersoalkan ketika ada pegawai KPK yang mundur karena, menurut dia, pegawai KPK tersebut dapat mengimplementasikan nilai-nilai KPK di tempat barunya.
"Kalau di luar itu dia bisa membangun karier dan di luar bisa mengembangkan dan memasarkan nilai-nilai KPK, integritas, profesional, kan bagus. Artinya, KPK punya partner di luar," ujar Alex.
Diberitakan sebelumnya, terdapat tiga pegawai KPK yang mengundurkan diri karena menolak status aparatur sipil negara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (27/11/2019).
"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see," ujar Agus, dikutip dari Tribunnews.com.
Ramai-ramai mengundurkan diri.
Sejumlah Pegawai KPK mengundurkan diri. Banyak yang mengira pengunduran diri ini dikarenakan setatusnya akan dijadikan sebagai PNS.
Adanya sejumlah pegawai lembaga antirasuah (KPK RI) yang mengundurkan diri karena akan dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS sebagai implikasi dari perubahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang pun bersuara dan mengatakan dirinya sudah mendengar adanya yang mengundurkan diri.
• Jangan Lupa, Sabtu Ini Resepsi Nikah Pria Flores dengan Bule Cantik Perancis di Tanjunguma Batam
• Foto Transformasi Irjen Arman Depari, Polisi Gondrong yang Ditakuti Gembong Narkoba
• Plt Gubernur Kepri Isdianto Hadiri Pertemuan Advokasi BKKBN Kepri, Ini yang Dibahas