Cinta Terlarang Siswi SMP Dengan Suami Orang, Korban Hamil 7 Bulan, Sudah 10 Kali Berhubungan Badan
Cinta terlarang ABG 15 Tahun dengan suami orang membuat korban pencabulan ini mengandung anak yang saat ini berusia 7 bulan.
TRIBUNBATAM.id - Cinta terlarang ABG 15 Tahun dengan suami orang membuat korban pencabulan ini mengandung anak yang saat ini berusia 7 bulan.
Hal tersebut terungkap setelah perut Sisiwi SMP ini kian membesar dan dicurigai oleh orang tuanya.
Pelaku sendiri ditangkap oleh polisi di kediamannya sete;ah pihak keluarga korban membuat laporan Polisi.
• Garuda Indonesia Hands Off About the Illegal Harley Davidson Spare Parts
• BPOM Kepri Secure Illegal Cosmetics at Ruko Tiban Mentarau,Denizen: The Perpetrator Rare to Interact
Seorang siswi SMP menjadi korban pencabulan hingga hamil tujuh bulan.
Korban bernama RLS (15) siswi SMP kelas IX di Kabupaten Mojokerto.
Aksi biadab itu dilakukan oleh tersangka Joko Purwanto (45) yang mengenal korban melalui situs media sosial Facebook.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokka mengatakan tersangka terbukti melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban yang statusnya anak di bawah umur.
Tersangka melakukan perbuatannya di Hotel Asri mulai 5 Februari 2019.
"Tersangka lebih dari 10 kali meniduri korban," ungkapnya saat ditemui di Polres Mojokerto Kota, Selasa (3/12/2019).
Ade Warokka menjelaskan modus tersangka yaitu berkenalan dengan korban melalui aplikasi Facebook Messenger pada Januari 2018.
Tersangka melancarkan bujuk rayu sehingga korban bersedia bertemu di sebuah tempat yang tidak jauh dari rumah korban.
Tersangka menjemput korban mengendarai sepeda motor Honda Vario S 3544 SI tahun 2017 warna Merah. Setelah berkomunikasi selama hampir 1 tahun tersangka mengajak korban ke hotel hingga dipaksa bercinta.
"Tersangka melakukan perbuatannya di dua lokasi yang berbeda di hotel Asri dan di area persawahan Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto," ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Bondowoso ini.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, tersangka kabur meninggalkan korban setelah menyetubuhi terhadap anak di bawah umur.
Dari penyidikan itu, pihak Kepolisian menyita barang bukti berupa Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Gatoel Kota Mojokerto, dua lembar Nota Hotel Asri atas nama tersangka Joko Purwanto dan ponsel merk Oppo Tipe A5S milik tersangka yang berisi akun Facebook untuk menghubungi korbannya.
"Sekarang korban hamil tujuh bulan sehingga orang tua melaporkan ke Polres Mojokerto Kota," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul BREAKING NEWS: ABG 15 Tahun Dipaksa Bercinta Pria Mojokerto 10 Kali & Hamil, Hotel & Sawah Saksinya,