Pria Beristri Jadi Predator Anak, Jalani Cinta Terlarang Dengan Siswi SMP dan Sejumlah Pelajar
Tidak hanya korban yang hamil 7 bulan, cinta terlarang pria beristri ini juga dilakukan kepada bocah lainya. Ia merupakan predator anak.
TRIBUNBATAM.id - Polisi menangkap Joko Purwanto (45) pelaku pencabulan yang menjalani hubungan cinta terlarang dengan bocah SMP yang masih berumur 10 tahun hingga hamil 7 bulan.
Terungkap dalam intrograsi pihak kepolisian ternyata pelaku merupakan predator anak.
Pasalnya bukan hanya siswi SMP saja yang menjadi korban keberingasannya.
• Sopir Taksi Online Minta Pemerintah Provinsi Kepri Bersikap Tegas; Izin Kami Sudah Ada
• Bangun Rumah Bertingkat Lebih Cepat, Ini Keuntungan Flyslab
Pria yang sudah mempunyai istri ini ternyata juga punya korban lainya.
Joko Purwanto (45) tersangka kasus pencabulan ABG 15 tahun hingga hamil di Mojokerto diduga melakukan kekerasan seksual lebih dari satu korban.
Indikasi adanya korban lain itu semakin mencuat setelah penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota memperoleh informasi dari masyarakat yang anaknya menjadi korban aksi bejat diduga dilakukan tersangka.
• Sosok Anggota TNI AU Mirip AHY Putra SBY, Inilah Agil Danarto alias Anto Cepi yang Viral di Medsos
• Live Streaming (TV Internet) Persib vs Persela, Aksi Trio Febri, Kim, dan Frets Butuan
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokka menjelaskan proses penyidikan telah mengarah pada korban anak dibawah umur lain yang kemungkinan belum melapor.
"Dimungkinkan ada korban lain saya masih gali itu," ujarnya, Selasa (3/12/2019).
Ade Warokka yang merupakan mantan Kanit Reskrim Polsek Wonokromo ini mengatakan pihaknya masih melakukan interogasi apakah tersangka mempunyai kelainan seksual.
Tersangka disinyalir merupakan predator anak lantaran rata rata-rata korbannya anak dibawah umur.
"Tersangka ini sudah mempunyai istri dan anak terkait motif masih penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
• Sosok Anggota TNI AU Mirip AHY Putra SBY, Inilah Agil Danarto alias Anto Cepi yang Viral di Medsos
Sebelumnya, anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap tersangka Joko Purwanto di kediamannya Desa Bendung, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, Selasa (3/12/2019).
Penangkapan tersangka itu berdasarkan laporan dari orang tua korban sesuai Surat Laporan Polisi Nomor LPB/259/ XI/ 5 November 2019 tentang pidana persetubuhan di bawah umur.
Saat ini korban berada dalam pendampingan anggota PPA Polres Mojokerto Kota karena dalam kondisi hamil tujuh bulan.
Hmil 7 bulan.