KISRUH TAKSI BATAM

Sopir Taksi Online Minta Pemerintah Provinsi Kepri Bersikap Tegas; Izin Kami Sudah Ada

Seorang sopir taksi online meminta Pemprov Kepri bersikap tegas. Apalagi saat ini sejumlah badan usaha taksi online sudah memiliki izin operasional.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
Kisruh antara taksi online dan konvensional di Pelabuhan internasional Batam Centre, Selasa (3/12/2019) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Seolah tak pernah usai, sopir taksi konvensional dan sopir taksi online di Kota Batam kembali 'adu jotos' di Pelabuhan Ferry International Batam Centre, Selasa (3/12/2019).

Kedua belah pihak saling bersikeras menuding salah satu dari mereka paling benar.

Lagi dan lagi, keributan kali ini pun diketahui akibat polemik lama, yaitu permasalahan titik jemput penumpang.

Menyikapi kembali terulangnya keributan ini, seorang pengemudi taksi online meminta ketegasan dari Pemerintah Provinsi Kepri.

"Izin telah dikantongi oleh pelaku badan usaha, sekarang bagaimana? Apakah izin ini berlaku atau tidak? Jangan karena ini kami dan kawan-kawan taksi pangkalan bersitegang terus," kata seorang pengemudi bernama Indra kepada Tribun Batam.

Petugas Jaga Ketat Pelabuhan Batam Center, Usai Ribut Taksi Konvensional dan Taksi Online

Permintaan Indra ini baginya sangat wajar. Sebab, kedua belah pihak hanya mempertahankan 'periuk nasi' miliknya selama ini.

"Kami sama-sama cari makan. Jangan seolah kami dibenturkan terus, sementara taksi online sudah diterbitkan izinnya sama pemerintah. Ini lucu saja, apa gunanya izin ini," sambungnya.

Bahkan, menurutnya lagi, sebenarnya kedua belah pihak tentu tidak ingin keributan ini terjadi terus menerus.

Selain merugikan banyak pihak, hal ini juga akan menyebabkan keamanan dan situasi kondusif di Kota Batam menjadi tak terkendali.

Terlepas dari seluruh kepentingan di dalamnya, Indra hanya ingin pemerintah mengambil sikap tegas dalam meredam konflik berkepanjangan ini.

Darinya diketahui, beberapa hari lalu juga terjadi keributan di sekitar kawasan Pelabuhan Harbour Bay Kota Batam.

Sebelumnya, salah seorang pengemudi taksi online wanita juga turut dipersekusi.

Kembali, titik jemput menjadi kendalanya.

"Dulu ada memang disepakati 47 titik jemput penumpang. Tapi, saat itu izin operasional belum terbit. Saat ini sudah terbit, jadi bagaimana? Kalau memang perlu dibahas, mari bahas lagi," pungkas Indra.

Hingga berita ini ditulis, Tribun Batam sedang melakukan konfirmasi dari pihak berwenang.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Frengki Willianto pun belum menjawab pesan dari Tribun Batam.


Petugas Jaga Ketat Pelabuhan Batam Center 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved