BATAM TERKINI
Waspada, Pajak Kendaraan Mati Santunan Jasa Raharja Tak Bisa Dicairkan
Kami akan mengarahkan pemilik kendaraan bermotor untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotornya dulu. Baru kita keluarkan surat jaminannya
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Di dalam pajak kendaraan bermotor, ada bagian untuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Maka berhati-hatilah pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak yang di dalamnya terikut bayar SWDKLLJ karena satu paket.
Lantaran akan berdampak pada pencairan santuan kepada korban lalu lintas.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Kepri, Tamrin Silalahi. Dijelaskan saat ia bersama timnya turut ikut dalam razia operasi penertiban pajak kendaraan bermotor di depan Edukits Batam Center bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Batam Center dan Satlantas Polresta Barelang.
"Bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor (PKB) ada SWDKLLJ. Ini diperuntukkan untuk kalau seandainya terjadi kecelakaan.
• Korban Kecelakaan di Batam Akan Dapat Santunan Dari Jasa Raharja, Segini Nominalnya
Setiap korban maupun ahli waris korban akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja," ujar Tamrin, Selasa (3/12/2019).
Diakuinya yang menjadi permasalahan kalau PKB masa berlakunya sudah habis, Jasa Raharja akan kesulitan untuk membayar santunan kalau korban meninggal dunia, termasuk uang jaminan ke rumah sakit kalau korban dirawat.
Seperti diketahui, apabila korban meninggal dunia, Jasa Raharja akan membayar santunan Rp 50 juta per orang.
Sedangkan jika korban dirawat Jasa Raharja akan membayar Rp 20 Juta perorang.
"Sekarang kita sudah bekerjasama dengan semua rumah sakit di provinsi Kepulauan Riau. Ketika korban kecelakaan dilapor ke kepolisian, maka pada kesempatan pertama, Jasa Raharja akan mengeluarkan jaminan kepada rumah sakit," katanya.
Masa berlaku PKB, tegas dia, bersamaan dengan SWDKLLJ. Apabila terjadi penunggakan, pihaknya tidak akan memberikan santunan.
"Kami akan mengarahkan pemilik kendaraan bermotor atau keluarganya untuk membayar PKBnya dulu. Baru kita keluarkan surat jaminannya," kata Tamrin.
Ia berharap masyarakat Kepri bisa taat pajak. Sehingga apabila terjadi kecelakaan yang melibatkan diri sendiri ataupun orang lain, pihaknya segera membayarkan proses santunan.
"Ada sekitar 30 persen yang mengalami kecelakaan, tapi pajaknya tidak berlaku. Kami suruh lunasi dulu," tegasnya.
(tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kepala-cabang-jasa-raharja-kepri-tamrin-silalahi.jpg)