BATAM TERKINI
BNNP Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi, Gagal Dikirim ke Tembilahan
Barang bukti yang dimusnahkan, hasil pengungkapan dari tersangka H berprofesi sebagai karyawan swasta dan diamankan di Tanjung Sengkuang, 3 November.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Pemusnahan narkoba dilakukan di depan Kantor BNNP Kepri Jalan Hang Jebat KM.3, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada Rabu (4/12/2019).
Barang bukti yang dimusnahkan, merupakan hasil pengungkapan dari tersangka berinisial H berprofesi sebagai karyawan swasta, dan diamankan di Tanjung Sengkuang pada 3 November 2019 lalu.
Tersangka ditangkap saat hendak mengantarkan barang haram menggunakan speedboat menuju tempat tujuannya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sebanyak 3022,19 gram sabu dan 8984 butir ekstasi.
• Kapolsek Dicopot Karena Kedapatan Nyabu, Ditemukan Barang Bukti di Ruang Kerjanya
"Dari barang bukti narkoba jenis sabu 3022,19 gram sabu disisihkan 1620 gram untuk pemeriksaan di laboratorium sisanya dimusnahkan, sedangkan 8984 butir ekstasi disisihkan 207 butir untuk pemeriksaan sedangkan sisanya dimusnahkan," ujar Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan.
Ia juga mengungkapkan narkoba jenis sabu dan ekstasi itu rencananya akan dibawa pelaku ke Tembilahan, Provinsi Riau.
"Pengakuan tersangka barang tersebut dari Malaysia dan akan dibawa ke Tembilahan," ujarnya.
Pelaku dijanjikan akan diupah Rp 75 juta jika berhasil mengantarkan dua jenis narkoba tersebut.
"Tersangka dijanjikan diupah Rp 75 juta tapi baru diberikan uang muka sebesar Rp 10 juta," ujarnya.
• TERGIUR Upah Rp 40 Juta Plus Bonus Sabu Sekilo, Komplotan Kurir Gagal Selundupkan 25Kg Sabu ke Jambi
Kepala BNNP Kepri ini mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku aksi yang dilakukannya tersebut baru pertama kali dilakukan.
"Pengakuan bersangkutan baru pertama kali," ujarnya.
Dalam kegiatan pemusnahan ini hadir Direktur Badan Usaha Bandar Udara Bandara Hang Nadim Batam, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Batam, perwakilan Pengadilan Negeri dan instansi terkait lainnya.
(TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)