HARI ANTI KORUPSI 2019
Jelang Hari Anti Korupsi 2019, Kejari Bintan Telusuri Salah Satu Proyek OPD, Nilainya Rp 2,2 Miliar
Hari anti korupsi pada 9 Desember menjadi momentum bagi lembaga penegak hukum seperti kejaksaan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Kepri
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id,BINTAN - Hari anti korupsi Internasional yang diperingati setiap 9 Desember setiap tahunnya.
Masyarakat pun menaruh harapan besar kepada lembaga penegak hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di hari anti korupsi internasional itu.
Hari anti korupsi 9 Desember nanti, menjadi momentum bagi lembaga penegak hukum untuk memberantas korupsi, khususnya di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Kepri.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan salah satunya. Penyidik sedang menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu proyek yang dikerjakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bintan.
Penyelidikan itu dilaksanakan di salah satu proyek pembangunan fisik dengan anggaran Rp 2,2 miliar.
Kepala Kejaksaaan Negeri Bintan, Sigit Prabowo belum bisa berkomentar banyak terkait hal itu.

Penyidik Kejari Bintan bakal meminta keterangan ahli Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di Kepri.
Ini penting untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek tersebut.
Sigit mengungkapkan, enam Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua perwakilan konsultan proyek sudah dipanggil untuk diminta keterangannya.
"Kami masih menunggu keterangan saksi ahli," ucap Kajari Bintan, Sigit Prabowo Kamis (28/11/2019).
Sama dengan Kejaksaan Negeri Bintan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sedng menelusuri dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang tahun 2019.
Penyidik akhirnya menemukan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap dugaan penggelapan dana pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BP2RD Tanjungpinang.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ahelya Abustam.
Ahelya Abustam mengatakan, dugaan perbuatan melawan hukum tersebut akan difokuskan pada tahun 2019.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
"Kesimpulan dari hasil keterangan sejumlah saksi. Kami menemukan dugaan melawan hukum, termasuk kerugian negara. Artinya kasus ini kita naikkan," katanya.
Meski belum bisa membeberkan materi terkait dugaan kasus korupsi itu, namun menjelang Hari Anti Korupsi 2019, Ahelya Abustam memastikan kasus ini akan dinaikkan ke pidana khusus Kejari Tanjungpinang.
"Perkara ini dilimpahkan ke Pidsus, ya. Saat ini kasus naik ke penyidikan. Doakan penyidik saat ini sedang bekerja," ucapnya Kamis (28/11/2019).
Sejarah Hari Anti Korupsi
Hari Anti Korupsi Sedunia diperingati tanggal 9 Desember setiap tahunnya.
Korupsi merupakan fenomena sosial, politik, ekonomi kompleks yang mempengaruhi semua negara.
Korupsi memperlambat pembangunan ekonomi dan membuat pemerintahan tidak stabil.
Hari Anti Korupsi Internasional merupakan perayaan global dan bukan termasuk hari libur umum.
Bagaimana sejarah hari Anti Korupsi Internasional?
Dikutip dari Tribunjateng.com, tentang sejarah lahirnya Hari Anti Korupsi tanggal 9 Desember dimulai setelah Konvensi PBB Melawan Korupsi pada 31 Oktober 2003 untuk meningkatkan kesadaran anti korupsi.
Melalui resolusi 58/4 pada 31 Oktober 2003, PBB menetapkan 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Internasional.
Majelis itu mendesak semua negara dan organisasi integrasi ekonomi regional yang kompeten untuk menandatangani dan meratifikasi Konvensi PBB melawan Korupsi.
Hal itu dilakukan untuk memastikan peberlakuan Hari Anti Korupsi Sedunia secepatnya.
UNCAC adalah instrumen anti korupsi internasional pertama yang mengikat secara hukum.
UNCAC juga memberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan global terhadap korupsi.
Tujuan Hari Anti Korupsi
Hari Korupsi Anti Korupsi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan korupsi dan dampak negatifnya terhadap masyarakat.
Korupsi melibatkan penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan oleh perilaku tidak jujur dan tidak etis yang mengarah pada keuntungan pribadi.
Tidak ada negara di dunia yang sepenuhnya bebas korupsi.

Namun ada beberapa wilayah dan negara yang kurang terpengaruh dibandingkan dengan yang lain.
Indeks Persepsi Korupsi mengukur tingkat korupsi sektor publik yang dirasakan di seluruh dunia dan menyatakan bahwa lebih dari 68 persen negara di dunia memiliki masalah korupsi serius.
Masalah serius ini memicu kehancuran dengan mempromosikan perdagangan manusia, eksploitasi, ketidakstabilan politik, kematian anak, standar pendidikan yang buruk, perusakan lingkungan, dan terorisme.(tribunbatam.id/alfandisimamora/endrakaputra/*)