Sidang Perdana Nurdin Basirun

Sidang Perdana Gubernur Kepri Non Aktif, Putra Nurdin Basirun Tak Sempat Bicara dengan Ayahnya

Sayangnya, Dayat tak bisa meluapkan kerinduannya dengan sang ayah, setelah sekian lama tak berjumpa. Dayat tak sempat berbicara dengan ayahnya.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Sidang perdana Gubernur non aktif Kepri H Nurdin Basirun di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang perdana Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).

Sidang ini dihadiri putra Nurdin, Muhammad Nur Hidayat. Sayangnya, Dayat tak bisa meluapkan kerinduannya dengan sang ayah, setelah sekian lama tak berjumpa.

Hal ini bukan tanpa alasan. Sebab, kata anak kedua Nurdin ini, dirinya tak sempat berbicara langsung dengan Nurdin Basirun.

Dayat kecewa.

"Tak sempat (berbicara). Bapak usai sidang langsung salat," katanya kepada Tribun Batam.

Dayat melanjutkan, setelah melaksanakan ibadah salat, Nurdin langsung dibawa menuju ruang isolasi.

Terungkap Alasan Isdianto Tak Hadiri Sidang Perdana Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun

Sementara itu, usai sidang perdana Nurdin Basirun, pihak keluarga dijadwalkan akan langsung bertolak menuju kampung halaman.

"Belum bisa ditemui. Karena masih sesuai prosedur KPK," ungkapnya.

Dayat pun mengatakan jika Nurdin Basirun dalam kondisi sehat.

"Bapak alhamdulillah sehat," sambungnya.

Dia pun menambahkan, untuk kali ini dirinya dan keluarga tidak sempat membawa makanan favorit Nurdin Basirun, yaitu nasi briyani dan gulai asam pedas.

Darinya diketahui pula, jika tiga orang saudara kandung Nurdin turut menghadiri sidang perdana ini.

Jaksa KPK Dakwa Nurdin Basirun Terima Uang Rp 158,8 Juta dari Abu Bakar

Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Kepulauan Riau (nonaktif) Nurdin Basirun (62 tahun), menerima uang gratifikasi senilai Rp158,8 juta dari nelayan Abu Bakar.

Dakwaan jaksa ini dibacakan dalam sidang perdana Ketua (non-aktif) DPW Partai Nasdem Kepri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Khusus Kelas IA Jakarta Pusat Jl Bungur Raya No.24, Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Rabu (4/12/2019) siang tadi.

Jaksa KPK Asri Irwan mendakwa mantan Wakil Gubernur Kepri (Februari-April 2016) ini dengan menerima uang sebesar SGD 11.000 dan Rp 45 juta, atau dengan total Rp158,8 juta (kurs Rp11000 per 1 Dolar Singapura/SGD).

Uang itu diduga berasal dari pihak ketiga, yang sehari-hari menafkahi keluarga sebagau nelayan asal Pulau Panjang, Kecamatan Rempang, Kota Batam, bernama Abu Bakar.

“Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Gubernur Kepulauan Riau,” kata jaksa penuntut umum KPK Asri Irwan, saat membacakan dakwaan, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (4/12).

Sidang ini dihadiri anak terdakwa, kerabat, dan sejumlah sahabat.

 Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah Hadiri Sidang Perdana Nurdin Basirun, di Mana Isdianto?

 Keluarga Hadiri Sidang Perdana Nurdin Basirun di Jakarta

Inilah sidang perdana Nurdin sebagai terdakwa. 

Dua pekan lalu, Nurdin juga menjalani sidang sebagai saksi atas terdakwa Abu Bakar, nelayan asal Batam yang diduga menyerahkan uang gratifikasi ke Nurdin melalui dua terdakwa lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perbuatan Nurdin dilakukan bersama-sama dengan dua orang bernama Edy Sofyan dan Budy Hartono. 

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) non aktif H Nurdin Basirun menjalani sidang perdana sebagai tersangka kasus suap atas izin reklamasi di Tanjung Piayu Kota Batam, Rabu (4/12/2019)
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) non aktif H Nurdin Basirun menjalani sidang perdana sebagai tersangka kasus suap atas izin reklamasi di Tanjung Piayu Kota Batam, Rabu (4/12/2019) (TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA)

Edy dan Budi, Abu Bakar, juga dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang terdakwa Nurdin.

Menurut jaksa yang membacakan dakwaan, Nurdin menerima uang sebesar SGD 11.000 dan Rp 45 juta dari pengusaha bernama Kock Meng dan nelayan bernama Abu Bakar. 

Sekdaprov Kepri Hadiri Sidang Perdana Nurdin Basirun

Sidang perdana Gubernur Kepri non aktif H Nurdin Basirun di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019) tidak hanya dihadiri oleh anggota keluarga inti.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri TS Arif Fadillah dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hadir pada sidang tersebut.

Sumber TRIBUNBATAM.id yang hadir pada sidang tersebut mengatakan, selain Sekdaprov Kepri, Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Kepri Muhammad Hasbi, pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Protokol dan Dokumentasi Provinsi Kepri Zulkifli, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri dan Kepala Biro Organisasi Tata Laksana (Ortal) Provinsi Kepri Ani Lindawaty.

"Tetapi yang masuk ruang sidang hanya Pak Sekda, Hasbi dan Plt Kabiro Humas Protokol," kata sumber tersebut.

Ketika ditanya soal kehadiran Plt Gubernur Kepri H Isdianto, sumber itu mengatakan Isdianto memang berada di Jakarta.

 Jaksa KPK Dakwa Nurdin Basirun Terima Uang Rp158,8 Juta dari Kock Meng

 Keluarga Hadiri Sidang Perdana Nurdin Basirun di Jakarta

Namun, dia tidak hadir pada sidang tersebut.

"Kami hanya tertawa saja dengan hal itu," ujar sumber tersebut.

Sidang perdana Gubernur non aktif Kepri H Nurdin Basirun di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019)
Sidang perdana Gubernur non aktif Kepri H Nurdin Basirun di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019) (TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA)

Padahal sebelumnya, Isdianto memastikan akan menjadi orang pertama yang hadir pada sidang perdana Nurdin Basirun.

Namun, dia mengandaikan kehadirannya itu bisa dimungkinkan kalau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkannya.

Gubernur Nonaktif Nurdin Basirun didakwa menerima uang suap sebesar US$ 11 ribu dan Rp 45 juta dari pengusaha bernama Kock Meng dan nelayan bernama Abu Bakar. 

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Gubernur Kepulauan Riau," kata Jaksa KPK Asri Irwan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 4 Desember 2019. 

Uang tersebut diterima Nurdin melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.

Maksud uang tersebut agar Nurdin menerbitkan surat izin prinsip pemanfaatan laut di perairan Piayu, Batam seluas 6,2 hektare.

Selain itu, uang itu juga untuk memuluskan proses perizinan prinsip pemanfaatan ruang laut di Pelabuhan Cijantung, Jembatan Bima seluas 10,2 hektare atas nama Abu Bakar. 


Terungkap Alasan Isdianto Tak Hadiri Sidang Nurdin

Alasan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto tidak mengikuti sidang perdana Gubernur Kepri non aktif H Nurdin Basirun akhirnya terungkap.

Nurdin Basirun menjalani sidang perdana kasus suap atas pemberian izin reklamasi Tanjung Piayu Kota Batam, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019) pagi.

Ardi, ajudan pribadi Isdianto mengatakan, Plt Gubernur Kepri itu memang berada di Jakarta, Rabu pagi.

Namun, dia tidak bisa mengikuti sidang perdana orang yang disebutnya sebagai sahabat itu.

"Bapak saat itu ikut rapat dengan Menko Maritim (Luhut Binsan Panjaitan_red)," ungkap Ardi kepada TRIBUNBATAM.id.

 Jaksa KPK Dakwa Nurdin Basirun Terima 11000 Dolar Singapura dari Nelayan Abubakar




Ardi menambahkan, sehari sebelumnya Isdianto sudah menggelar rapat dengan Luhut.

Rapat tersebut dilanjutkan lagi pada hari ke dua ini.

"Bapak belum ada agenda untuk bertemu Pak Nurdin," jelas Ardi.

Sidang perdana Nurdin Basirun dihadiri oleh Sekdakprov Kepri TS Arif Fadillah dan beberapa pejabat di lingkup Pemprov Kepri.

Bahkan para simpatisan mantan Bupati Karimun itu hadir memenuhi ruangan sidang Kusuma Admadja.

Sebagaimana dilaporkan oleh reporter Tribunnews.com, para pejabat langsung menjabat dan memeluk Nurdin Basirun usai sidang.

Nurdin Basirun kemudian sempat menyapa para simpatisannya.

Namun sayang, Gubernur Kepri non aktif itu tidak mau diwawancarai oleh awak media.


(tribunbatam.id/ichwan nur fadillah/Thom Limahekin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved