Sidang Perdana Nurdin Basirun
Keluarga Hadiri Sidang Perdana Nurdin Basirun di Jakarta
Sidang perdana Gubernur (non-aktif) Kepri, Nurdin Basirun, digelar hari ini, Rabu (4/12/2019) dan dihadiri oleh keluarga Nurdin.

Keluarga Hadiri Sidang Perdana Nurdin Basirun
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang perdana Gubernur (non-aktif) Kepri, Nurdin Basirun, digelar hari ini, Rabu (4/12/2019).
Berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, keluarga dan sanak saudara Nurdin pun ikut hadir menyaksikan sidang perdananya.
Hal ini diungkapkan langsung oleh anak keduanya, Muhammad Nur Hidayat.
Kepada TRIBUNBATAM.id, pria dengan sapaan akrab Dayat ini pun mengakui jika dirinya hadir bersama sanak saudara.
"Jadi (hadir). Sekarang saya hadir sama saudara," katanya.

• BREAKINGNEWS - Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun Jalani Sidang Perdana
• Jaksa KPK Dakwa Nurdin Basirun Terima Uang Rp158,8 Juta dari Kock Meng
• Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah Hadiri Sidang Perdana Nurdin Basirun, di Mana Isdianto?
Dari Dayat pun diketahui jika sidang sampai saat ini masih berlangsung.
Bahkan, menurutnya lagi, Nurdin pun masih belum dapat ditemui setelah sidang usai.
"Setelah sidang bapak langsung pulang ke rutan. Yang jelas saya akan dengar hasil sidangnya dulu," katanya.
Untuk segala proses berjalannya sidang, Dayat tak ingin banyak berkomentar. Dia hanya mengarahkan untuk langsung bertanya ke kuasa hukum Nurdin Basirun.
Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/12/2019), mendakwa Gubernur Kepulauan Riau (nonaktif) Nurdin Basirun (62 tahun), menerima uang gratifikasi senilai Rp158,8 juta dari pengusaha asal Nagoya Batam, bernama Kock Meng (57).
Dakwaan jaksa ini dibacakan dalam sidang perdana Ketua (non-aktif) DPW Partai Nasdem Kepri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Khusus Kelas IA Jakarta Pusat Jl. Bungur Raya No.24, Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Rabu (4/12/2019) siang tadi.
Jaksa KPK Asri Irwan mendakwa mantan Wakil Gubernur Kepri (Februari-April 2016) ini dengan menerima uang sebesar SGD 11.000 dan Rp 45 juta, atau dengan total Rp158,8 juta (kurs Rp11000 per 1 Dolar Singapura/SGD).
Uang itu diduga berasal dari pengusaha bernama Kock Meng dan nelayan asal Pulau Panjang, Kecamatan Rempang, Kota Batam, bernama Abu Bakar.
“Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Gubernur Kepulauan Riau,” kata jaksa penuntut umum KPK Asri Irwan, saat membacakan dakwaan, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (4/12).