HARI ANTI KORUPSI 2019

Sejak 2007, Mahkamah Agung Bebaskan 101 Narapidana Kasus Korupsi

Sejak 2007, Mahkamah Agung Indonesia telah membebaskan 101 narapidana kasus korupsi. Data ini disampaikan langsung dari Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Tangkapan Layar Kompas TV
Peneliti ICW Kurnia Ramadhan menanggapi alasan Jokowi memberikan grasi pada Annas Maamun. 

TRIBUNBATAM.id - Berbagai lembaga di Indonesia berkaitan dengan penanganan kasus korupsi.

Salah satunya adalah Mahkamah Agung (MA) .

Sejak 2007 sampai 2018, MA kerap bebaskan terpidana koruptor di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

"ICW mencatat setidaknya ada 101 narapidana kasus korupsi dibebaskan oleh MA," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Rabu (4/12/2019).

Dia tak memerinci siapa saja terpidana yang diputus bebas di tingkat itu.

Namun Kurnia melihat, pengurangan masa hukuman bagi terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham sebagai pengingat atas perilaku MA.

Kumpulan Kutipan Hari Anti Korupsi Sedunia, Cocok Dibagikan ke Medsos, Ada Kutipan Najwa Shihab

Sebab dua tingkat pengadilan sebelumnya menyebutkan Idrus terbukti menerima suap Rp2,25 miliar.

"Malah, pada tingkat banding hukuman yang bersangkutan diperberat menjadi 5 tahun, yang sedari awal pada tingkat Pengadilan Negeri hanya 3 tahun penjara," kata Kurnia.

Menurut dia, wajar jika banyak pihak menilai pengurangan hukuman bagi Idrus Marham, mencoreng citra MA.

Karena masyarakat merupakan pihak yang terdampak langsung kejahatan korupsi.

Kurnia mengimbau MA berbenah.

Terutama dalam menyatukan pandangan melihat kejahatan korupsi.

Sebab jika seseorang telah terbukti melakukan korupsi, tak perlu lagi dilakukan pengurangan masa hukuman.

"Bahkan akan lebih baik jika diberikan hukuman maksimal," kata Kurnia.

Sejarah Hari Anti Korupsi Sedunia

Your No Count
Your No Count ( )
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved