BATAM TERKINI
Pengusaha Batam Kock Meng Jalani Sidang Perdana, Ini Kronologi Kasus Suap Nurdin Basirun
Selang dua hari sidang perdana Nurdin Basirun, pengusaha Batam Kock Meng menjalani sidang perdananya di PN Jakarta Pusat
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang perdana pengusaha asal Batam bernama Kock Meng digelar, Jumat (6/12/2019) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan terhadap Kock Meng atas kasus suap penerbitan izin reklamasi di Tanjung Piayu, Kota Batam, beberapa waktu lalu.
Pada kasus ini, Kock Meng diketahui menyuap orang nomor satu di Provinsi Kepri saat itu yaitu Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun.
Dari rilis yang dikirim langsung oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, terdapat dua dakwaan terhadap Kock Meng.
Dalam rilis itu, Kock Meng disebut bersama dengan Abu Bakar (terdakwa kasus suap) dan Johanes Kodrat berencana akan membuat restoran dan penginapan terapung di wilayah Tanjung Piayu, Kota Batam.
Saat itu, Kock Meng kebingungan dan langsung memberitahu Johanes Kodrat perihal keinginannya itu. Sehingga, Johanes Kodrat langsung mengenalkannya kepada Abu Bakar.
Saat ditanya mengenai persyaratan yang diperlukan Kock Meng dalam mengurus izin itu, Abu Bakar menjawab bertemu terlebih dahulu dengan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.
Selanjutnya, Abu Bakar berkomunikasi dan bertemu langsung dengan Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.
• CURHAT Istri Nurdin Basirun, Noorlizah: I Will Be Strong Waiting For Your Return
Dalam pertemuan itu, Abu Bakar meminta Budi Hartono untuk membantu pengurusan izin milik Kock Meng.
Saat dijelaskan oleh Budi Hartono, ternyata ada kesepakatan jika pengurusan izin akan dilancarkan apabila Abu Bakar dan Kock Meng bersedia untuk memberikan biaya pengurusan administrasi sebanyak Rp 50 juta.
Abu Bakar meminta Johanes Kodrat segera menghubungi Kock Meng. Kock Meng pun setuju, dan diberikan langsung uang dengan nominal yang diminta Budi Hartono.
Uang Rp 50 juta itu lalu diberikan Abu Bakar kepada Budi Hartono sebanyak Rp 45 juta dan Rp 5 juta digunakannya untuk kebutuhan operasional.
Uang ini dari alasan Budi Hartono diketahui jika draf izin pemanfaatan ruang laut telah diajukan, namun nota dinas belum ditandatangani oleh Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, sehingga belum dapat diserahkan kepada Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
Abu Bakar tak hanya mengurus izin reklamasi milik Kock Meng, namun dia juga mengajukan izin reklamasi miliknya di Pelabuhan Sijantung, Kota Batam.
Uang ini diketahui akan digunakan oleh Nurdin Basirun untuk melakukan kunjungan ke pulau-pulau Provinsi Kepri sebagai wilayah kedinasannya sebagai seorang kepala daerah.
Selain itu, uang itu juga digunakan untuk keperluan pembiayaan makan rombongan miliknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/img-20190912-wa0003.jpg)