Cinta Terlarang Bidan Desa dengan Pemuda 31 Tahun, Kepergok Suami dan Anak Berduaan di Rumah
Perselingkuhan oknum bidan dengan pemuda di Pulo Sarok, Singkil, Aceh Singkil, terbongkar
TRIBUNBATAM.id - Perselingkuhan oknum bidan dengan pemuda di Pulo Sarok, Singkil, Aceh Singkil, terbongkar.
Atas perbuatannya, kedua pasangan beda jenis itu dihukum cambuk.
Masing-masing 25 kali.
Dipotong masa tahanan lima kali.
Bidan ini bernama Rosmiati (42).
Ia tercatat merupakan PNS di Pemkab Aceh Singkil.
Sedangkan si pemuda bernama Erdi Ferdiansyah (31).
• Dipergoki Cucunya Tanpa Busana, Seorang Kakek di NTB Paksa Bersetubuh Nenek hingga Pingsan
• Lama Tak Terekpose, Aaliyah Massaid Ungkap Kondisi Angelina Sondakh Setelah 7 Tahun di Penjara
Keduanya penduduk Pulo Sarok, Singkil.
Tertangkap oleh suami dan anak sang bidan di rumahnya di Pulo Sarok.
Dikutip dari Serambinews.com, eksekusi hukuman cambuk dilakukan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, di Alun-alun depan kantor bupati Aceh Singkil, di Pulo Sarok, Singkil, Jumat (6/12/2019).
Disaksikan ratusan pasang mata masyarakat umum serta para pejabat.
"Terpidana dihukum cambuk 25 kali dipotong masa tahanan lima bulan, jadi dicambuk 20 kali," kata Jaksa Eksekutor, Mulkan Balya dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Hukuman itu berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh Singkil.
Follow Instagram Tribunbatam:
Pasangan non muhrim itu, terbukti melakukan jarimah ikhtilath.