Cinta Terlarang Bidan Desa dengan Pemuda 31 Tahun, Kepergok Suami dan Anak Berduaan di Rumah

Perselingkuhan oknum bidan dengan pemuda di Pulo Sarok, Singkil, Aceh Singkil, terbongkar

banjarmasin post group/ nia kurniawan
Ilustrasi/ Cinta Terlarang Bidan Desa dengan Pemuda 31 Tahun, Kepergok Suami dan Anak Berduaan di Rumah 


TRIBUNBATAM.id -
Perselingkuhan oknum bidan dengan pemuda di Pulo Sarok, Singkil, Aceh Singkil, terbongkar.

Atas perbuatannya, kedua pasangan beda jenis itu dihukum cambuk.

Masing-masing 25 kali.

Dipotong masa tahanan lima kali.

Bidan ini bernama Rosmiati (42).

Ia tercatat merupakan PNS di Pemkab Aceh Singkil.

Sedangkan si pemuda  bernama Erdi Ferdiansyah (31).

Dipergoki Cucunya Tanpa Busana, Seorang Kakek di NTB Paksa Bersetubuh Nenek hingga Pingsan

Lama Tak Terekpose, Aaliyah Massaid Ungkap Kondisi Angelina Sondakh Setelah 7 Tahun di Penjara

Keduanya penduduk Pulo Sarok, Singkil.

Tertangkap oleh suami dan anak sang bidan di rumahnya di Pulo Sarok.

Dikutip dari Serambinews.com, eksekusi hukuman cambuk dilakukan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, di Alun-alun depan kantor bupati Aceh Singkil, di Pulo Sarok, Singkil, Jumat (6/12/2019).

Disaksikan ratusan pasang mata masyarakat umum serta para pejabat.

"Terpidana dihukum cambuk 25 kali dipotong masa tahanan lima bulan, jadi dicambuk 20 kali," kata Jaksa Eksekutor, Mulkan Balya dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Hukuman itu berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh Singkil.

Follow Instagram Tribunbatam:

Pasangan non muhrim itu, terbukti melakukan jarimah ikhtilath.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved