Cinta Terlarang Bidan Desa dengan Pemuda 31 Tahun, Kepergok Suami dan Anak Berduaan di Rumah

Perselingkuhan oknum bidan dengan pemuda di Pulo Sarok, Singkil, Aceh Singkil, terbongkar

banjarmasin post group/ nia kurniawan
Ilustrasi/ Cinta Terlarang Bidan Desa dengan Pemuda 31 Tahun, Kepergok Suami dan Anak Berduaan di Rumah 

Melanggar pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Jinayat.

Peristiwa ini terjadi 19 Agustus lalu.

Bidan terpergok suaminya yang merupakan seorang jaksa memasukkan pemuda malam hari.

Bukan hanya suami yang melihat.

Anak pelaku yang pulang ke rumah bersama ayahnya, turut melihat seorang pria ke luar dari pintu belakang.

Anak dan ayah itulah yang menangkap langsung si pemuda.

Menurut Mulkan yang merupakan jaksa penuntut dalam perkara itu, terpidana cambuk terbukti melakukan jarimah ikhtilath.

"Berdua di tempat tertutup laki-laki dengan perempuan non muhrim," jelas Mulkan.

Di persidangan sebut Mulkan, terdakwa mengaku pernah berpelukan.

Hal ini menjawab pertanyaan bahwa si pemuda datang untuk antar bibit.

"Antar bibit malam hari melewati jam wajar. Terdakwa juga pada pertemuan pertama sempat pelukan," jelas Mulkan.

Hukuman cambuk tersebut, mendapat perhatian luas dari masyarakat Singkil.

Mengingat yang dihukum merupakan penduduk Pulo Sarok, lokasi hukuman dilaksanakan.

Kedua terpidana menjalani hukuman cambuk dari algojo sambil berdiri di podium. 

(Dede Rosadi/Serambinews.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bidan Ros (42) Istri Jaksa Terciduk 'Ehm' dengan Seorang Pemuda Fer (31), Keduanya Dihukum Cambuk

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved